
M. Hadi Shubhan
DUNIA perburuhan di Indonesia berkembang sangat dinamis dalam beberapa tahun belakangan ini. Pemerintah menginisiasi Omnibus Law Cipta Kerja dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian diganti Perppu 2/2022 dan ditetapkan dengan UU 6/2023. Setelah melewati berbagai tekanan, khususnya dari kalangan buruh dan bahkan sudah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), UU Cipta Kerja kini sudah definitif dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut. Dan kini dunia perburuhan memasuki era rezim Omnibus Law Cipta Kerja yang di dalamnya mengonstruksi pasar kerja dalam hubungan kerja yang fleksibel (labour market flexibility).
Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, merupakan legislasi yang cukup ”radikal”. Ia mengubah hal-hal fundamental terkait dengan hubungan kerja dalam hubungan industrial. Dikatakan ”radikal” karena selama kurun 20 tahun sejak berlakunya UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang melewati beberapa rezim pemerintahan mulai Presiden Megawati, Presiden SBY, dan terakhir Presiden Jokowi, UU Ketenagakerjaan tersebut tidak dapat disentuh untuk dilakukan revisi. Tapi, di rezim Presiden Jokowi dan itu pun di periode kedua kepemimpinannya, baru dapat direvisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Bahkan, revisinya cukup fundamental.
Perubahan UU Ketenagakerjaan itu sangat sulit, mengingat terkait dengan dua kutub kepentingan yang berbeda dan memiliki kekuatan sangat besar. Kutub pertama adalah buruh. Buruh merupakan salah satu simbol kekuatan sosiologis dan bahkan politis yang besar. Kutub lainnya adalah pengusaha. Pengusaha merupakan salah satu kekuatan besar dari aspek ekonomis dan bahkan politis.
Namun, era rezim Jokowi dapat mengompromikan dua kutub kepentingan itu. Meski kepentingan pengusaha lebih dominan dengan muatan norma labour market flexibility tersebut. Presiden Jokowi memiliki visi yang kuat terkait dengan kemudahan investasi di negeri ini. Bila investasi berkembang pesat, pasti akan memberikan dampak berganda (multiplier effects) pada banyak sektor. Khususnya penyerapan tenaga kerja serta peningkatan kesejahteraan buruh.
Dengan visi tersebut, presiden mengubah UU Ketenagakerjaan dengan menerapkan konsep pasar tenaga kerja yang fleksibel. Hal ini tidak terlepas dari pengalaman selama berlakunya UU Ketenagakerjaan serta perkembangan kemajuan dunia teknologi yang sangat berpengaruh pada hubungan industrial sehingga mau tidak mau harus ada perubahan. Sebab, kalau tidak, akan terlibas perkembangan tersebut.
Muatan konsep fleksibilitas pasar tenaga kerja yang dituangkan dalam UU Cipta Kerja tersebut menuangkan konsep kemudahan merekrut tenaga kerja serta kemudahan untuk mengakhiri hubungan kerja (easy to hire and easy to fore concept). UU Cipta kerja menormakan konsep kemudahan merekrut tenaga kerja. Antara lain tecermin dalam ketentuan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan pekerja alih daya. Sementara penormaan kemudahan untuk mengakhiri hubungan kerja antara lain tecermin dari alasan-alasan PHK yang dipermudah serta pengurangan pesangon bagi pekerja tetap.
Konsep PKWT dalam UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk mengontrak pekerja dengan jangka waktu kontrak yang fleksibel. Apakah mau mengontrak tiap bulan, tiap tahun, ataukah sekaligus lima tahun. Berbeda dengan sebelumnya yang harus melalui tiga termin kontrak, kontrak pertama, kontrak perpanjangan, dan kontrak pembaharuan.
Bahkan, dalam UU Cipta Kerja, PKWT dapat diatur sampai pekerjaan selesai dan tidak terpancang pada durasi waktu tersebut. Dalam UU Cipta Kerja juga diperbolehkan hubungan kerja PKWT dalam bentuk perjanjian kerja harian. Buruh harian ini untuk mengadopsi kemudahan prinsip no work no pay.
Kemudahan mengakhiri hubungan kerja juga dimuat dalam UU Cipta Kerja. Kini pengusaha dapat menentukan sendiri hal apa yang dapat menjadi alasan bagi pengusaha untuk melakukan PHK sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengusaha. Asal hal tersebut dimuat dalam peraturan perusahaan atau dalam perjanjian kerja bersama.
Perlindungan bagi Buruh
Adanya pemberlakuan rezim pasar buruh yang fleksibel tersebut tentu dapat berdampak positif bagi buruh dan dapat pula berdampak negatif. Dampak positifnya adalah dapat menggoda investor untuk lebih menanamkan investasinya di Indonesia sehingga penyerapan tenaga kerja lebih banyak yang berarti akan mengurangi pengangguran yang ada. Sementara dampak negatifnya bagi buruh adalah pengurangan kesejahteraan bagi buruh tertentu serta banyaknya PHK bagi buruh yang oleh perusahaan dianggap kurang produktif.
Dampak negatif atas pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut tentu harus dipikirkan oleh pemerintah. Pemerintah harus mampu mengubah sistem pendidikan yang ada sekarang ini agar lebih berorientasi pada lulusan pendidikan yang siap kerja dan memiliki kompetensi keterampilan dan keahlian yang tinggi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pemerintah juga harus mampu memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja yang ada dengan basis pelatihan kompetensi serta diberikan secara gratis. Hal ini agar buruh yang di-PHK akan dapat dengan cepat mendapatkan pekerjaan lagi. Sebab, mereka memiliki kompetensi yang tinggi dan dibutuhkan perusahaan lain.
Selamat Hari Buruh. Hidup Buruh. Hidup Rakyat Indonesia. (*)
*) M. HADI SHUBHAN, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan mengajar hukum perburuhan
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
