
Dian Purnama Sari
Tahun 2025 akan menjadi tahun dengan banyak kejutan di bidang perpajakan. Saat ini sedang marak diperbincangkan, baik pro maupun kontra, kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Implementasi penuh core tax system juga menjadi topik hangat di berbagai seminar. Namun, yang tak kalah urgen adalah berakhirnya penggunaan tarif PPh UMKM (0,5 persen final) bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP).
WPOP merupakan wajib pajak (WP) terbanyak saat ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian surat pemberitahuan (SPT) mencapai 19.273.374. Jumlah tersebut terdiri atas WP badan (2.060.222) dan WPOP (17.213.152).
WPOP pengusaha, yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, dapat menghitung pajak penghasilan (PPh) terutang dengan tarif PPh UMKM, mulai PP No 46/2013 jo PP No 23/2018 jo PP No 55/2022. Perhitungan PPh tersebut sering kali disebut PPh UMKM.
PPh UMKM
PPh UMKM kali pertama berlaku berdasar PP 46/2013. PP itu mengatur PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. WP yang omzet usahanya masih di bawah Rp 4,8 miliar setahun wajib menghitung PPh atas usahanya sebesar 1 persen dari omzet. Itulah peraturan pertama yang muncul untuk menghitung PPh terutang UMKM yang bersifat final.
PP 46/2013 kemudian dicabut dan diganti PP 23/2018. Berbeda dengan PP 46/2013, tarif PP 23/2018 lebih rendah, yaitu 0,5 persen. Namun, tarif itu memiliki batas waktu, yaitu 7 tahun untuk WPOP, 4 tahun, dan 3 tahun. PP 23/2018 lantas diperbarui dengan PP 55/2022. Tarif dan aturan PP 23/2018 dengan PP 55/2022 hampir sama. Namun, ada tambahan peredaran bruto tidak kena pajak bagi WPOP senilai Rp 500 juta pertama.
PPh UMKM itu pertama dicetuskan supaya WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara mudah dan sederhana. Masa penggunaan yang diberikan menjadi masa pembelajaran bagi WP UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar sebelum dikenai pajak penghasilan dengan perhitungan umum.
Semangat kemudahan PPh UMKM itulah yang membuat PPh UMKM cukup menjadi primadona dalam perhitungan PPh UMKM.
UMKM yang belum terlalu paham menghitung dengan tarif PPh umum menjadi lebih mudah menghitung PPh terutang mereka. Sebab, yang penting, WPOP UMKM mencatat berapa omzet per bulan dan dapat langsung dikalikan dengan tarif 0,5 persen final. Namun, ternyata kemudahan itu segera berakhir seiring dengan berakhirnya tahun 2024 ini.
WPOP UMKM merupakan wajib pajak yang mendapatkan jangka waktu paling lama untuk dapat menghitung menggunakan tarif PPh UMKM, yaitu 7 tahun. Artinya, bagi orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum atau pada 2018, masa berlaku penggunaan tarif PPh UMKM-nya telah habis. Berbeda dengan WPOP yang misalnya baru terdaftar dan memiliki NPWP pada 2022, mereka memiliki jangka waktu penggunaan 7 tahun dihitung sejak 2022.
WPOP tentu berbeda dengan WP badan. Badan usaha memang dibentuk untuk memulai suatu usaha. Dengan demikian, jangka waktu penggunaan PPh UMKM untuk WP badan sudah tepat, yaitu dimulai saat mereka memulai usaha. Perbedaan itulah yang menimbulkan rasa tidak adil bagi WPOP. Perbedaan tersebut seharusnya juga menjadi bahan pertimbangan dalam pemberlakuan jangka waktu tersebut.
Kemudahan yang Hilang
Apabila Anda adalah WPOP yang telah menjadi pegawai dan memiliki NPWP sejak 2018 atau sebelumnya, kemudian Anda berniat memulai usaha pada 2025, sesuai dengan definisi ’’terdaftar’’ pada PP 55/2022, Anda sudah tidak bisa menggunakan PPh UMKM.
WPOP yang sudah tidak bisa menggunakan PPh UMKM dapat memilih menggunakan pencatatan atau pembukuan, kemudian baru menghitung PPh terutang sesuai dengan tarif umum PPh WPOP. Bagi WPOP yang ingin melakukan pencatatan, perhitungan penghasilan neto mengacu pada norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) dengan kewajiban lapor pada 3 bulan pertama pada tahun tersebut. Apabila memilih menggunakan pembukuan, WPOP harus belajar membuat laporan keuangan yang dibutuhkan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
