Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Desember 2024 | 00.08 WIB

Potret Suram Pemberantasan Korupsi

Kuswandi - Image

Kuswandi

MENGENAKAN setelan jas hitam berdasi merah dan berkacamata, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak nampak percaya diri menyampaikan makalahnya bertajuk ‘Strategi Pemberantasan Korupsi Melalui Penegakan Hukum dan Peradilan yang Bersih, Adil, dan Berkepastian Hukum.’

Usai melakukan pemaparan makalah yang dibacakan selama sepuluh menit, calon pimpinan lembaga antirasuah yang berasal dari pensiunan jaksa ini berjanji akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dilakukan lembaga antikorupsi, jika terpilih menjadi Ketua KPK. Hal ini karena menurutnya, operasi senyap itu tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Janji ini diucapkan Johanis Tanak saat menjawab pertanyaan Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, yang menanyakan ihwal efektivitas OTT menyusul pernah dibilang kampungan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. 

Sontak tepuk tangan meriah pun langsung dilakukan puluhan anggota Komisi III DPR ke Johanis Tanak, hingga menggema seisi ruangan. Di luar Gedung Kura-kura, sejumlah aktivis dan para pemerhati isu korupsi yang menyaksikan melalui layar kaca maupun media sosial mengelus dada, melihat panggung sandiwara yang disajikan di ruang terhomat itu. Pasalnya Johanis Tanak dan sejumlah kandidat lain dipilih sebagai pucuk pimpinan KPK, meskipun banyak disorot rekam jejaknya karena tak mumpuni. Sungguh hal yang di luar nalar dan akal sehat. 

Korupsi merupakan bagian dari white colour crime (kejahatan kerah putih) dan masuk dalam kategori ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa) seperti narkoba dan terorisme. Karena masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka itulah cara penanganannya pun dilakukan secara luar biasa. Bukan sekedar mengacu pada KUHAP semata, yang biasa menjadi acuan administratif saat melakukan penanganan berbagai kejahatan umum seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, maupun kejahatan lainnnya. Agar efektif, maka dibuatlah UU Khusus yang mengatur tentang organisasi KPK dan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) hanyalah salah satu strategi atau cara pengungkapan perkara korupsi, yang biasanya menjadi pembuka kotak pandora pengungkapan kejahatan korupsi yang lebih besar, baik dari segi kerugian maupun aktor atau pelaku korupsi itu sendiri. Strategi ini menjadi efektif, karena belum pernah ada tersangka yang gugur status hukumnya, ketika ditangkap melalui operasi kedap, sejak lembaga itu berdiri.  

Hal inilah yang mungkin menjadi pemicu para pihak seperti para ‘wakil rakyat’ di Komisi III itu khawatir ikut terkena OTT, sehingga sangat bergembira dan memberikan tepuk tangan yang meriah terhadap Johanis Tanak yang beretorika akan menghapus operasi kedap, yang kini ditiru pihak Kejaksaan untuk menangkap para hakim yang diduga menerima suap dari Ronald Tannur.

Tak seperti penanganan pidana umum atau khusus yang dilakukan penegak hukum lain, OTT sependek pengetahuan saya, tidak bisa dilakukan sembarangan. Karena melibatkan banyak pihak seperti tim surveilance, tim intercept, tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim Jaksa yang melakukan koordinasi dan pengawasan satu sama lain. Sehingga jika ada salah satu tim yang ‘bermain mata’, maka akan ketahuan oleh tim lainnya.

Hal ini karena satu sama lain punya tanggung jawab kontrol sosial yang sama dari tataran tim di lapangan, pejabat di tim penindakan, hingga di level pimpinan. OTT merupakan hal ‘keramat’ yang awalnya dimiliki KPK pada masa kejayaannya, kemudian lambat laun mulai jarang dilakukan sejak lembaga antirasuah itu melemah usai UU lembaganya direvisi, pegawai hingga pimpinannya banyak bermasalah etik dan hukum dan puncaknya membuang para pegawai yang berintegritas melalui operasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Kamuflase Pemberantasan Korupsi

Dalam janjinya pada saat hadir dalam program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara (Paku Integritas) yang diselenggarakan KPK pada Rabu (17/1/2024) malam, Prabowo Subianto (saat itu capres) berjanji akan menguatkan KPK. Mantan Danjen Kopassus itu juga bertekad akan bersungguh-sungguh memimpin upaya pemberantasan korupsi, mengingat korupsi menurutnya, merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun janji itu sepertinya haya isapan jempol semata.

Musababnya, usai terpilih menjadi Presiden, Prabowo tak melibatkan sama sekali pimpinan atau insitusi KPK, saat menggembleng sejumlah menterinya di Lembah Tidar. Selain itu, Prabowo juga tak melibatkan lembaga antikorupsi itu untuk menelisik rekam jejak integritas para pembantunya seperti yang pernah dilakukan Jokowi, presiden pendahulunya, saat awal masa pemerintahan dulu. Prabowo justru melibatkan pucuk pimpinan Polri untuk memberikan pembekalan soal isu antikorupsi terhadap para pembantunya yang saat itu di didik secara militer di Akademi Militer, Magelang. Padahal lembaga korps bhayangkara tak punya prestasi spesial dalam isu penanganan pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, hal yang menjadi tanda ketidakseriusan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah dibentuknya Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola oleh Menkopolhukam Budi Gunawan.

Dalam badan ini, BG menunjuk Jaksa Agung sebagai pihak yang memimpin, padahal sudah jelas kewenangan tersebut ada pada tugas dan wewenang KPK. Dengan dibentuknya badan ini, maka bisa memicu tumpang tindih. Selain itu, secara pelan-pelan juga mendegredasi fungsi KPK secara kelembagaan.

Jadi bagaimana bisa disebut mendukung upaya pemberantasan korupsi, jika tak melirik sama sekali lembaga yang khusus diamanahkan negara untuk memberantas korupsi?

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore