Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 16.36 WIB

Putusan MK Asa Melawan Kartelisasi Politik

VIRDIKA RIZKY UTAMA

DEKLARASI Ridwan Kamil (RK) dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Pilkada Serentak 2024, yang didukung koalisi 12 partai, bukan sekadar peristiwa politik biasa. Itu bukan cerminan demokrasi yang sehat, melainkan wujud nyata dari kartelisasi politik yang berbahaya dan mengancam fondasi demokrasi Indonesia.

Kartelisasi politik, secara sederhana, adalah bentuk kolusi antara partai-partai politik untuk mempertahankan kekuasaan mereka, alih-alih bersaing secara sehat. Dalam konteks Pilkada Daerah Khusus Jakarta 2024, kita melihat sebuah ”superkoalisi” yang terdiri atas 12 partai besar, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, Nasdem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora, dan Garuda, yang tidak hanya menghilangkan kompetisi, tetapi juga mematikan pilihan rakyat.

Koalisi tersebut bukan tanda stabilitas politik, melainkan upaya monopoli kekuasaan yang dirancang untuk menghilangkan oposisi dan membungkam perbedaan pendapat. Ini adalah strategi politik yang manipulatif dan merendahkan prinsip-prinsip demokrasi. Juga merusak integritas proses pemilihan yang seharusnya transparan dan adil.

Dalam demokrasi yang sehat, pemilu seharusnya memberikan kepada pemilih pilihan yang jelas antara calon-calon dengan visi dan rencana masa depan yang berbeda. Namun, koalisi besar ini justru melumpuhkan pilihan tersebut. Yang kita saksikan di Jakarta bukan rekonsiliasi atau stabilitas, melainkan konsolidasi kekuasaan yang menyerupai taktik rezim otoriter.

Demokrasi dipertahankan hanya sebagai formalitas, sementara esensinya dikosongkan. Ini bukan lagi tentang memenangi pilkada; ini adalah upaya untuk mempertahankan dan memperpanjang dominasi politik yang merugikan rakyat.

Pernyataan RK bahwa koalisi ini adalah “simbol rekonsiliasi” sangat menyesatkan. Rekonsiliasi sejati melibatkan penyembuhan perpecahan dan mendorong dialog antara faksi-faksi yang berbeda. Namun, yang kita saksikan di Jakarta adalah konsolidasi, sebuah upaya untuk memastikan semua kekuatan politik terkonsentrasi di tangan segelintir elite.

Dengan mengooptasi hampir semua kekuatan politik utama, koalisi ini secara efektif telah membungkam kemungkinan adanya pilkada yang kompetitif dan menghancurkan kebebasan dalam beradu gagasan. Ini adalah serangan memalukan yang menghantam langsung jantung demokrasi, mengkhianati prinsip-prinsip dasar yang seharusnya melindungi kebebasan politik kita.

Harapan Baru dari MK

Di tengah kondisi yang mengkhawatirkan tersebut, ada harapan baru dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8). MK mengubah aturan pencalonan kepala daerah yang sebelumnya didasarkan pada jumlah kursi di DPRD, kini menjadi berdasarkan persentase suara dari jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Perubahan itu memungkinkan partai-partai kecil yang tidak tergabung dalam koalisi besar untuk tetap mencalonkan kandidat mereka.

Misalnya, PDI Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya kekurangan kursi untuk mencalonkan gubernur Jakarta kini bisa melakukannya tanpa harus bergabung dalam koalisi besar. Hal yang sama berlaku untuk Anies Baswedan, yang sebelumnya kehilangan dukungan PKS, Nasdem, dan PKB.

Meskipun putusan MK ini memberikan harapan baru, kewaspadaan tetap harus dijaga. Koalisi besar seperti KIM Plus, yang mendominasi dukungan politik di Jakarta, masih memiliki potensi besar untuk mempertahankan kontrol mereka, bahkan dengan perubahan aturan tersebut. Mereka mungkin akan beradaptasi dengan strategi baru untuk tetap mendominasi proses politik. Misalnya dengan menarik lebih banyak partai kecil atau memanfaatkan sumber daya untuk mempertahankan dominasi mereka.

Lebih dari itu, ancaman kartelisasi politik ini bukan hanya masalah Jakarta. Fenomena serupa bisa dengan cepat menyebar ke seluruh Indonesia. Jika elite nasional terus bersekutu dan menumpuk kekuasaan, pemilu di berbagai daerah akan menjadi formalitas kosong tanpa pilihan nyata bagi rakyat.

Situasi ini sejalan dengan teori partai kartel yang dikemukakan ilmuwan politik Richard Katz dan Peter Mair (1995). Mereka berpendapat bahwa partai-partai politik modern cenderung berkolusi untuk mempertahankan kekuasaan mereka daripada bersaing secara sehat.

Apa yang terjadi di Jakarta adalah konsolidasi kekuasaan yang brutal dengan tujuan mengeliminasi pesaing politik sebelum kompetisi dimulai. Itu bukan demokrasi; itu adalah pembentukan kartel politik yang hanya melayani kepentingan segelintir elite, mengorbankan kebutuhan rakyat. Kita harus berani menyebut itu sebagai pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang telah lama diperjuangkan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore