Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 April 2023 | 02.48 WIB

Korban Dukun Slamet yang Selamat, Adakah?

Reza Indragiri Amriel - Image

Reza Indragiri Amriel

DUKUN pengganda uang Slamet butuh belasan orang untuk menjadi ”selebriti”. Tapi, apakah dengan menjadi dukun saja sudah cukup ampuh untuk membuat aksi jahatnya menjadi sedemikian menggemparkan? Tampaknya tidak. Publik dan aparat penegak hukum lebih terganggu oleh kekejian Slamet selaku pembunuh berseri.

Jadi, apa yang sesungguhnya paling merisaukan dari sosok Slamet? Layanan penggandaan uangnya atau aksi pembunuhannya? Dari situ pertanyaan berlanjut, apa yang perlu masyarakat elakkan: menjadi korban penipuan atau korban pembunuhan?

Dua perbuatan Slamet itu sama-sama tergolong jahat. Tapi, jika ”sebatas” penipuan berupa penggandaan uang, kasus semacam ini tidak terbilang lagi saking banyaknya. Kasus investasi bodong, misalnya, yang juga merupakan aksi tipu-tipu dengan jumlah korban dan kerugian jauh lebih spektakuler, sudah berlalu dari perhatian publik. Alhasil, jelas sudah, bukan ”Slamet sebagai dukun penggandaan uang” yang paling menakutkan, melainkan status ”Slamet sebagai pembunuh berseri” yang benar-benar meneror khalayak luas.

Pertalian dua status Slamet di atas belum terjelaskan. Yakni, apakah setiap klien Slamet juga dihabisi? Ataukah klien yang menagih janji Slamet saja yang dibunuh si dukun? Kepastian akan hal tersebut berimplikasi pada kemungkinan sama atau berbedanya jumlah korban penipuan dan jumlah korban pembunuhan. Sehingga, di samping berfokus pada jumlah korban tewas, penting bagi Polri juga menginvestigasi jumlah orang yang menjadi klien jasa perdukunan Slamet.

Dalam peristiwa kejahatan, awam kerap memetakan situasi secara hitam putih. Siapa pelaku, siapa korban, sangat definitif pemisahannya. Pelaku adalah sosok digdaya, sementara korban serba-tidak berdaya. Tapi, pemberitaan media menunjukkan bagaimana para calon korban potensial juga turut punya andil (aktif) bagi berlangsungnya tindak viktimisasi terhadap mereka.

Slamet berhasil menjahati sekian banyak korban penipuannya justru karena para korban, seterdidik apa pun mereka, tidak serta-merta imun dari hindsight bias. Artinya, begitu gampangnya mereka membayangkan uang mereka akan beranak pinak sekaligus meyakinkan diri sendiri bahwa mereka akan terhindar dari konsekuensi buruk apa pun. Bias berpikir semacam itu menggiring mereka untuk menyepelekan risiko.

Sikap tidak awas itu pun tampaknya berlangsung berulang. Pertama, ketika mereka terpukau oleh promosi layanan penggandaan uang. Dari sudut pandang Slamet, pada titik ini, unsur ketersediaan terpenuhi. Yakni, cukup dengan memanfaatkan media sosial, Slamet memperhitungkan betapa banyaknya orang yang berpeluang dia tipu.

Kedua, saat para korban kemudian menyambangi tempat tinggal Slamet di Banjarnegara. Para korban merasa superior karena mereka berkedudukan sebagai penagih, sedangkan Slamet sebagai tertagih. Para korban tidak cukup insaf bahwa unsur kerentanan seketika terpenuhi. Sebab, mereka datang tanpa pengawalan ke lokasi yang dikuasai Slamet. Puncaknya, manakala antara Slamet dan para korban penipuannya terjadi gesekan, pada momen itu pula kalkulasi bagi pembunuhan mulai berlangsung.

Psikopat?

Tidak sedikit pihak bertanya-tanya ihwal kemungkinan Slamet adalah seorang psikopat. Istilah psikopat sudah ditinggalkan, digantikan sosiopat. Yang kini lebih umum digunakan adalah sebutan gangguan kepribadian antisosial. Apa pun penamaan yang dipakai, sepatutnya kriminal seperti Slamet tidak diberi embel-embel yang memungkinkan dia memperoleh peringanan, apalagi pembebasan, hukuman.

Orang dengan gangguan kepribadian antisosial memang paham bahwa perbuatannya adalah salah, bahkan jahat. Namun, riset mutakhir menemukan bahwa gangguan sedemikian rupa tidak terletak hanya pada lapis perilaku maupun lapis kepribadian. Akar tingkah laku mereka berada pada kondisi otak mereka yang secara alami berbeda. Berbeda dengan orang kebanyakan yang bagian otaknya berpendar tatkala menyaksikan foto maupun video kekejian, bagian otak yang sama pada individu yang memiliki gangguan kepribadian antisosial tidak menampilkan reaksi apa pun.

Keadaan semacam itu tidak tertutup kemungkinan akan meyakinkan hakim bahwa ada faktor kodrati, faktor yang tidak dikehendaki, namun faktanya melatari perbuatan jahat pelaku. Keyakinan itu, pada gilirannya, bisa mendorong hakim untuk jatuh simpati, lalu memberikan putusan hukum istimewa bagi terdakwa. Publik tentunya tidak menginginkan dinamika persidangan seperti itu yang dialami Slamet– sekiranya dia adalah psikopat atau sejenisnya.

Begitu pula halnya seandainya pelaku menjalani criminal profiling. Profiler, dari disiplin apa pun, hampir bisa dipastikan akan ”menemukan” sisi-sisi rapuh pelaku. Trauma, pendisiplinan yang keras, ataupun pengalaman-pengalaman negatif lainnya akan dimuat dalam laporan si profiler. Terantisipasi maupun tidak, potret sedemikian rupa bisa diajukan terdakwa sebagai unsur peringan ataupun pemaaf. Ia akan menggeser dirinya dari kursi pelaku ke kursi korban.

Dengan kata lain, pelaku mendaku bahwa perilaku biadabnya merupakan akibat tidak adanya pertolongan yang dia terima di sepanjang umurnya. Pendakuan seperti itu harus ditolak karena pada kenyataannya tidak semua orang yang pernah melalui episode tidak menyenangkan di masa lalunya akan menjelma sebagai setan pada esok hari.

Jadi, apa sanksi hukum yang patut dijatuhkan kepada Slamet? Coba ajukan pertanyaan ini kepada Slamet. Tambahkan satu pertanyaan lagi: apakah dia memiliki kesanggupan untuk berhenti membunuh orang? Allahu a’lam. (*)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore