
Photo
PASAL 197 ayat 1 (a) KUHAP menyatakan bahwa setiap putusan pemidanaan wajib memuat kepala putusan yang berbunyi ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.” Ayat 2 dari pasal yang sama menegaskan, tanpa kepala putusan tersebut (dan juga butir lainnya dalam ayat 1), putusan tersebut batal demi hukum.
Demikian pula Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memuat hal yang kurang lebih sama. Dalam pasal 2 tentang asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, ayat 1 berbunyi, ”Peradilan dilakukan ’DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’.”
Entah siapa yang menyatakan bahwa hakim adalah wakil Tuhan. Tetapi, dua dasar hukum di atas jelas mengaitkan kehakiman dan peradilan dengan Tuhan. Apalagi, persyaratan menjadi hakim sebagaimana dicatat dalam UU 49/2009 pasal 14 ayat 1 (b) mengharuskan seorang calon untuk ”bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Karena itu, mau tidak mau, seorang hakim harus takut kepada Tuhan dan memenuhi tuntutan Tuhan akan keadilan ketika menjalankan tugasnya.
”Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu, dan janganlah menerima suap. Sebab, suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar. Semata-mata keadilan, itulah yang harus kaukejar…” Itulah sekelumit pesan Sang Khalik kepada para hakim sebagaimana digoreskan dalam kitab suci.
Terdapat tiga pesan utama dalam kalimat suci di atas. Pertama, jangan memutarbalikkan keadilan. Hal itu berarti biarkan keadilan berjalan sebagaimana mestinya, jangan dibuat sungsang. Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah. Sesuai apa adanya. Sebagai wakil Tuhan, hakim harus bersikap seperti Tuhan. Tuhan itu apa adanya, berpikir apa adanya dan berkata apa adanya. ”Apa adanya” adalah suatu idiom untuk kejujuran.
Kedua, jangan memandang bulu. Dalam bahasa dari teolog Inggris Peter C. Craigie, seorang hakim tidak boleh menunjukkan favoritisme atau memandang wajah. Siapa pun yang bersalah harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan. Siapa pun yang benar harus dibebaskan sesuai amanat hukum.
Ketiga, seorang hakim tidak boleh menerima suap. Alasannya jelas. Suap membuat buta mata orang-orang bijaksana. Seolah-olah uang suap ditempelkan pada mata seorang hakim. Sehingga dia tidak bisa melihat dan membedakan dengan baik mana yang benar dan mana yang salah. Selain itu, suap memutarbalikkan perkataan orang-orang benar.
Tugas hakim hanya satu: mengejar keadilan dan keadilan. Hakim dituntut untuk berusaha mati-matian dan mengerahkan seluruh energi hanya untuk mengejar keadilan dan keadilan, tidak ada yang lain. Tidak boleh ada suap atau favoritisme yang membuat seorang hakim sampai memutarbalikkan keadilan.
Karena itu, OTT oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh KPK dalam dugaan suap baru-baru ini sungguh menyedihkan. Hakim IIH memang memiliki rekam jejak buruk. Dia pernah diskors karena dianggap melanggar kode etik setelah dua kali membebaskan tersangka korupsi bernilai puluhan hingga ratusan miliar.
Suap dan korupsi pada pejabat publik mengingatkan penulis kepada pemikiran filsuf Jerman-Amerika Hannah Arendt (1906–1975). Di dalam analisisnya tentang dan kritiknya terhadap modernitas, Arendt melihat bahwa pada era modernitas telah terjadi ”bangkitnya yang sosial” (the rise of the social).
Sebagaimana diringkas oleh penafsirnya, Maurizio P. D’Entreves (1994), Arendt melihat bahwa pada modernitas telah terjadi ekspansi pasar ekonomi, pertumbuhan akumulasi modal, dan kekayaan sosial (social wealth). Maksudnya, segala sesuatu sudah menjadi objek produksi dan konsumsi, akuisisi dan pertukaran, sehingga batasan antara ruang privat dan ruang publik menjadi kabur.
Dalam perspektif ini, hakim yang korup memahami putusan pengadilan sebagai produk yang bisa diperjualbelikan dan dikonsumsi pihak-pihak yang berkepentingan. Sang hakim korup kemudian menggunakan jabatannya untuk menumpuk modal dan kekayaan sosial. Dengan demikian, kepentingan pribadi hakim korup telah merasuk masuk ke dalam ruang publik dan jabatan publik.
Bagi Arendt, ruang privat memang dicirikan oleh kebutuhan-kebutuhan, sedangkan ruang publik dicirikan oleh kebebasan. Dalam konteks kekuasaan kehakiman, seorang penegak hukum seharusnya memisahkan antara ruang privat dan ruang publik, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Dengan demikian, ruang publik dan jabatan publik dikhususkan untuk pengejaran kepentingan umum.
Seorang hakim yang menggunakan jabatan publik untuk pengejaran kepentingan pribadi menandakan bahwa hakim tersebut tidak bebas. Dia sedang terbelenggu oleh kepentingan-kepentingan pribadi. Kebebasan seorang hakim nyata justru ketika dia meninggalkan kepentingan pribadi di rumahnya. Ketika memasuki ruang sidang pengadilan, dia mengejar kepentingan umum, atau sesuai dengan pesan Ilahi, mengejar keadilan.
Merasuknya kepentingan pribadi pada jabatan publik merupakan salah satu krisis integritas pejabat publik. Hakim sebagai seorang pejabat publik seharusnya memperjuangkan integritas publik. Patrick J. Dobel (1999 dalam Haryatmoko 2011) menjabarkan tujuh prinsip integritas publik yang harus dijalankan.
Pertama, pejabat publik berusaha ”menghormati setiap warga negara sebagai yang memiliki martabat, hak-hak asasi, dan kesetaraan di depan hukum”. Kedua, pejabat publik harus ”menomorduakan keputusan pribadi dengan menghargai hasil dari proses yang sah secara hukum dan sesuai dengan pertimbangan profesional”. Ketiga, mereka seyogianya ”akuntabel terhadap semua tindakan, baik terhadap atasan maupun publik, serta jujur dan tepat ketika mempertanggungjawabkannya”.
Keempat, pejabat publik seharusnya ”bertindak secara kompeten dan efektif dalam mencapai tujuan dengan batas-batas yang sudah ditetapkan”. Kelima, mereka semestinya ”menghindari favoritisme, berusaha independen dan objektif dengan tetap mendasarkan pada alasan-alasan yang tepat dan relevan di dalam mengambil keputusan”. Keenam, mereka berusaha ”menggunakan dana publik secara hati-hati dan efisien untuk tujuan-tujuan yang telah disetujui, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya”. Ketujuh, pejabat publik harus ”menjaga kepercayaan dan legitimasi lembaga-lembaga negara”. (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
