
Photo
APA topik yang gampang memancing kegeraman publik, termasuk oleh warganet di jagat media sosial? Salah satu jawabannya tidak akan jauh dari penegakan hukum. Praktik yang banyak terjadi dirasa masih jauh dari kata adil. Bahwa hukum di Indonesia memang runcing ke bawah dan tumpul ke atas bukan ungkapan semata.
Publik kerap disuguhi putusan atau penegakan hukum yang memunculkan ironi. Ketika majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada eks Mensos Juliari Batubara, kritik bermunculan. Mengingat, korupsi bansos dengan nilai fantastis plus itu dilakukan saat masyarakat terpuruk akibat pandemi.
Ditambah, salah satu pertimbangan dari hakim yang meringankan putusan itu terasa ganjil. Yakni, Juliari mendapat hinaan dan cercaan dari masyarakat.
Banyak yang kemudian membandingkannya dengan kasus yang menjerat orang kecil. Dengan nilai yang tidak seberapa. Sebut saja kasus pencurian tiga buah kakao Nenek Minah atau Nenek Asyani yang mencuri dua batang pohon jati. Bukan pembenaran atas praktik pencurian, melainkan keadilan yang jauh panggang dari api.
Belum lama ini juga ramai kasus selebgram yang tidak menjalani karantina di wisma atlet sekembalinya dari luar negeri. Dia membayar uang Rp 40 juta untuk menghindari kewajiban karantina. Di sidang, dia divonis hukuman percobaan alias tidak perlu masuk bui. Pertimbangan dalam putusan itu lagi-lagi bikin gondok: terdakwa dinilai sopan.
***
Penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Mengutip survei Charta Politika, 44,6 persen responden menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih buruk. Lalu, 3,8 persen responden menyatakan bahwa penegakan hukum sangat buruk.
Yang menilai penegakan hukum dalam kondisi baik memang lebih tinggi, tetapi bedanya tipis. Angkanya 46,4 persen. Dan, hanya 4,2 persen responden yang menilai sangat baik. Itulah gambaran bahwa publik belum sepenuhnya puas dengan kondisi penegakan hukum di tanah air.
Ketidakpercayaan kepada institusi penegak hukum juga tidak jauh berbeda. Beberapa waktu lalu muncul tagar #PercumaLaporPolisi sebagai ekspresi kekecewaan karena tidak bisa mendapatkan apa yang diharapkan, yaitu keadilan. Apalagi, sejumlah kasus harus lebih dulu diviralkan agar di-notice pimpinan lembaga penegak hukum atau elite negeri, baru ditindaklanjuti aparat. Hingga akhirnya, muncul istilah delik viral dan tagar #NoViralNoJustice.
Delik viral dan beragam ekspresi publik itu seyogianya menjadi koreksi bersama. Mengevaluasi kerja penegak hukum. Memperbaiki sistem yang peka terhadap masalah korban. Hukum jangan berpihak kepada yang atas dan menindas yang bawah.
Yang diharapkan sebenarnya sederhana meski praktiknya pasti tidak akan mudah. Bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya. Fiat justitia ruat caelum. (*)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
