Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 17.04 WIB

Menimbang Politik Pesantren

Ahmad Sahidah - Image

Ahmad Sahidah

PARA calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024 saling berlomba untuk mendapatkan dukungan dari pesantren. Bahkan, jauh sebelum penetapan secara resmi oleh KPU, mereka telah mengunjungi banyak lembaga pendidikan tertua di tanah air ini melalui berbagai kegiatan seperti silaturahmi, salawatan, hingga ziarah maqbarah (kubur). Tidak terelakkan, tim kampanye nasional setiap pasangan calon juga menempatkan tokoh agama untuk menunjukkan kedekatannya kepada pemilih yang terafiliasi dengan pesantren.

Dari sini kesan bahwa Anies Baswedan (lebih dekat pada santri), Prabowo Subianto (priayi), dan Ganjar Pranowo (abangan) tidak lagi digunakan. Dua yang terakhir justru sering menghadiri kegiatan keagamaan di pondok pesantren.

Kenyataan di atas secara otomatis akan menghalangi warga untuk menggunakan kartu politik identitas. Apalagi, sentimen kepesantrenan yang jauh lebih kecil tidak bisa menjadi sandaran calon untuk bergantung sepenuhnya.

Lagi pula, di atas kertas, suara gabungan partai-partai yang dikaitkan secara emosional dengan pesantren, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tidak cukup untuk mengusung calonnya sendiri. Menariknya, para kandidat menjadikan dukungan dari kiai sebagai sumber legitimasi yang utama.

Dasar Teologis

Dalam sebuah pengajian bulanan kitab al-Da’wah al-Tammah wa al-Tazkirah al-’Ammah oleh Muhammad Abdullah bin ’Alawi di Pondok Pesantren Nurul Jadid, saya bisa melihat dari dekat bagaimana para kiai merespons dinamika politik mutakhir. Pada 3 Desember 2023, seusai pembacaan teks, sesi pembahasan dan pertanyaan menjadi arena pertukaran pandangan, yang kadang sengit, tetapi dilontarkan dengan penuh keadaban.

Kiai Masrur Robithullah As’ad dari Pondok Nurul Qadim mengajukan hadis yang dikutip dalam kitab tersebut bahwa Allah telah menetapkan kebaikan (ihsan) untuk segala sesuatu (hlm 158). Kemudian, bila segala sesuatu telah ditetapkan aturannya, lalu di antara tiga pasangan calon itu yang mana yang lebih mendekati pesan dari perkataan Nabi tersebut?

KH Moh. Zuhri Zaini sebagai tuan rumah memberikan respons dengan sangat hati-hati. Alih-alih memberi isyarat, pengasuh Ponpes Nurul Jadid yang berlokasi di Tanjung, Kecamatan Paiton, Probolinggo, ini mengaitkan kebaikan dengan keadaban, baik lahir maupun batin. Selain itu, persoalan kekuasaan tidak bisa dilihat secara hitam putih. Dengan pula, Kiai Musthafa Badri mengaitkan calon dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah yang dianggit oleh Imam al-Mawardi.

Secara normatif, para calon tersebut memenuhinya. Untuk itu, pilihan tersebut harus didasarkan dari niat, yang secara deontologis, didasarkan pada panggilan moral ideal. Namun, Kiai Tauhid Badri menambahkan bahwa pilihan secara praktis bisa berbeda dengan mengacu pada pandangan Rasyid Ridha bahwa warga berterima pada perbedaan seraya menyisakan keraguan pada kekuasaan.

Pendek kata, dari seluruh alur pembahasan terkait pilihan, secara umum para calon telah diterima sebagai pemimpin yang telah teruji. Ini terbukti masing-masing telah memiliki rekam jejak yang bisa dilihat secara dekat oleh warga. Bagaimanapun, sebagaimana ditegaskan oleh Yuval Noval Harari dalam 21 Lessons for the 21th Century, pilihan itu didasarkan pada perasaan (feeling), bahkan orang serasional Albert Einstein sekalipun.

Pelajaran

Dari pengalaman pemilu sebelumnya, banyak kiai yang mengambil jalan berbeda dalam memilih calon. Malah, sebagian mereka juga turut bertanding. Tentu keterpilihan KH Abdurrahman Wahid sebagai orang nomor satu negeri ini menunjukkan bahwa kiai juga memiliki kapabilitas dan kapasitas untuk menduduki kursi pemerintahan tertinggi. Namun, tujuan pesantren yang meliputi pembelajaran agama (tafaqquh fi al-din), pengembangan masyarakat, penyebaran dakwah, dan kemandirian memiliki tugas yang jauh lebih luas dibandingkan dengan politik kekuasaan lima tahunan.

Dalam praktiknya, mereka yang terpilih tidak terpenjara dengan pilihan individu pimpinan pesantren. Penetapan Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 yang didukung oleh partai politik menunjukkan lembaga dilihat penting dalam mengembangkan pendidikan yang didasarkan pada keagamaan dan kebangsaan. Namun, pada gilirannya, afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi dari negara dianggap oleh para kiai sebagai pengakuan, tapi bukan pengekangan.

Politik tingkat tinggi pesantren ditunjukkan dengan keterbukaan mereka pada setiap calon dan partai politik. Selain itu, dukungan mereka yang berhasil di kursi eksekutif dan legislatif pada pondok dalam bentuk pendanaan dan fasilitas, misalnya, hakikatnya merupakan ”tugas” wakil rakyat untuk menyalurkan dana yang diperoleh dari pajak. Uang itu tidak berasal dari kantong yang bersangkutan meskipun lembaga pesantren menunjukkan penghormatan atas kepedulian mereka.

Dengan modal inilah, pesantren mempunyai daya tawar untuk lebih jauh bergerak dalam arena politik ekonomi. Kehadiran Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) menjadi wadah percepatan penguatan pengembangan unit usaha yang dikelola pondok. Dari struktur kepengurusan yang memperlihatkan pelbagai latar belakang yang berbeda, pesantren terbuka bagi ide-ide baru. Bahkan, lebih jauh, pondok yang terlibat dalam kepengurusan berasal dari pelbagai organisasi keagamaan tradisional dan modern.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore