Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Januari 2021 | 23.21 WIB

Eks HTI Haram Jadi Caleg dan Capres, PKS Minta Pemerintah Hati-Hati

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) - Image

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

JawaPos.com - Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang menjadi calon anggota legislatif, calon presiden dan kepala daerah. Pelarangan yang merujuk pada draf RUU Pemilu itu pun menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari meminta DPR dan pemerintah harus hati-hati dalam merumuskan aturan baru itu. Pasalnya ini berkaitan dengan hak sipil politik masyarakat.

"DPR dan pemerintah harus hati-hati dalam merumuskan hal tersebut, karena hak pilih dan hak dipilih itu merupakan bagian dari hak sipil politik masing-masing individu warga negara yang seharusnya dijamin oleh negara, bukan malah sebaliknya. Apalagi Indonesia berada di era reformasi dan menjadi salah satu demokrasi terbesar di dunia," ujar Fathul kepada JawaPos.com, Kamis (28/1).

Fathul juga mengatakan, pembubaran beberapa ormas beberapa tahun terakhir ini juga memunculkan banyak polemik, karena latar pembubarannya menggunakan Perppu Ormas yang selanjutnya menjadi UU. Substansinya banyak diperdebatkan.

"Jadi perlu cermat dan mendengar masukan publik. Bahkan dengan kondisi seperti sekarang, seharusnya langkah-langkah yang dilakukan saat ini adalah melakukan konsolidasi demokrasi dengan merangkul seluruh elemen bangsa," katanya.

Khusus untuk para individu eks kader HTI, perlu juga mendengar masukan publik. Apalagi kondisi saat ini seharusnya langkah-langkah merangkul yang dilakukan DPR dan pemerintah.

"Pemerintah bisa bekerjasama dengan berbagai elemen lainnya juga dapat melakukan pendekatan yang lebih baik untuk merangkul dan memberikan pemahaman kebangsaan yang baik terhadap mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia Pendidikan

Diketahui, aturan larangan eks HTI dan eks PKI dalam RUU Pemilu terdapat dalam Pasal 182 ayat 2. Pasal itu mengatur syarat peserta Pemilu baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Pada huruf jj disebutkan syarat bukan bekas anggota HTI.

Sementara pada huruf ii disebutkan bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30SPKI.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore