
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
JawaPos.com - Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang menjadi calon anggota legislatif, calon presiden dan kepala daerah. Pelarangan yang merujuk pada draf RUU Pemilu itu pun menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari meminta DPR dan pemerintah harus hati-hati dalam merumuskan aturan baru itu. Pasalnya ini berkaitan dengan hak sipil politik masyarakat.
"DPR dan pemerintah harus hati-hati dalam merumuskan hal tersebut, karena hak pilih dan hak dipilih itu merupakan bagian dari hak sipil politik masing-masing individu warga negara yang seharusnya dijamin oleh negara, bukan malah sebaliknya. Apalagi Indonesia berada di era reformasi dan menjadi salah satu demokrasi terbesar di dunia," ujar Fathul kepada JawaPos.com, Kamis (28/1).
Fathul juga mengatakan, pembubaran beberapa ormas beberapa tahun terakhir ini juga memunculkan banyak polemik, karena latar pembubarannya menggunakan Perppu Ormas yang selanjutnya menjadi UU. Substansinya banyak diperdebatkan.
"Jadi perlu cermat dan mendengar masukan publik. Bahkan dengan kondisi seperti sekarang, seharusnya langkah-langkah yang dilakukan saat ini adalah melakukan konsolidasi demokrasi dengan merangkul seluruh elemen bangsa," katanya.
Khusus untuk para individu eks kader HTI, perlu juga mendengar masukan publik. Apalagi kondisi saat ini seharusnya langkah-langkah merangkul yang dilakukan DPR dan pemerintah.
"Pemerintah bisa bekerjasama dengan berbagai elemen lainnya juga dapat melakukan pendekatan yang lebih baik untuk merangkul dan memberikan pemahaman kebangsaan yang baik terhadap mereka," ungkapnya.
Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia Pendidikan
Diketahui, aturan larangan eks HTI dan eks PKI dalam RUU Pemilu terdapat dalam Pasal 182 ayat 2. Pasal itu mengatur syarat peserta Pemilu baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Pada huruf jj disebutkan syarat bukan bekas anggota HTI.
Sementara pada huruf ii disebutkan bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30SPKI.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
