
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus . (DPR.go.id)
JawaPos.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan, selama ini masyarakat banyak yang mengeluh mengenai pendirian usaha yang sangat berbelit-belit. Kondisi ini tentunya harus dijawab pemerintah dengan regulasi 'sapu jagat' yang akan memangkas rantai birokrasi.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala Negara menegaskan tak ingin lagi persoalan perizinan usaha itu terus terjadi.
"Jokowi tidak ingin lagi adanya perizinan yang berbelit-belit terkait pendirian usaha. Semangat itu yang kemudian diwujudkan dalam UU Omnibus Law," ujar Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (27/10).
Pemerintah dan DPR membuat UU Omnibus Law dengan tujuan sangat baik untuk kepentingan masyarakat. Dalam regulasi itu, salah satu yang sangat berpihak pada masyarakat adalah pendirian usaha yang ke depan akan lebih mudah.
"Semangat UU Omnibus Law itu mempercepat, mempermudah birokrasi perizinan ," ujar Guspardi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
