Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 September 2020 | 00.01 WIB

Soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, PKS: Bakal Banyak Pengangguran Baru

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pemerintah menargetkan pengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada bulan ini. Hal ini sangat terlihat dalam pembahasan maraton di Badan legislasi (Baleg) DPR dan mengejar target waktu secepatnya.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, seharusnya pembahasan RUU ini tidak terburu-buru. Justru sebaliknya, harus pelan-pelan, detail, dan berbasis kajian mendalam. Khususnya menyikapi dampak Pandemi global yang belum diketahui kapan akan berakhir

"Secara pribadi sepakat upaya mendatangkan investasi ke Indonesia oleh pemerintah. Namun, pertanyaan besarnya adalah situasi resesi global sedang berlangsung, termasuk Indonesia mendapat dampak yang tak ringan," ujar Mufida‎ kepada wartawan, Jumat (25/9).


Mufida juga menyatakan, pemerintah dan DPR harus betul-betul mendengarkan suara pekerja yang menolak RUU Cipta Kerja. Menurutnya, penolakan ini tidak main-main dan menunjukkan ada masalah serius dalam RUU Cipta Kerja ini dari sisi pekerja.

"RUU ini dinilai kalangan pekerja sangat merugikan karena berpotensi menghilangkan banyak hak pekerja, menimbulkan ketidakpastian nasib pekerja bahkan juga berpotensi menimbulkan banyak pengangguran baru," katanya.

Dalam beberapa dialog yang dilakukan dengan berbagai serikat pekerja, terungkap berbagai potensi ancaman bagi pekerja dari RUU Cipta Kerja ini seperti hilangnya pesangon, tidak ada lagi upah minimum, kerja kontrak tanpa batas waktu, outsourcing untuk semua jenis pekerjaan dan lainnya.

Lebih lanjut Mufida mengingatkan, keinginan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia jangan sampai mengorbankan pekerja. Dalam berbagai penelitian maupun pemeringkatan iklim investasi, permasalahan investasi di Indonesia adalah pada ketidakpastian regulasi dan perizinan yang rumit.

"Seharusnya inilah yang lebih dahulu dibenahi dan bukan justru membuat aturan yang banyak merugikan pekerja di dalam negeri. Apalagi dalam RUU ini juga justru memberikan kemudahan bagi pekerja asing," kata Sekretaris Bidang Pekerja, Petani dan Nelayan DPP PKS ini.

Mufida juga mengingatkan, dalam situasi pandemi ini harusnya pemerintah tidak ngotot untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja karena Komisi IX DPR juga masih terus melakukan pengkajian terhadap pasal-pasal yang bermasalah.

"Jadi bukan lagi tentang harmonisasi dan sinkronisasi, tapi memang ada pasal-pasal yang harus dibatalkan atau diubah secara total karena tidak sesuai dengan aspirasi pekerja dan berpotensi merugikan," tegasnya.

Bahkan, lanjut Mufida, jika bicara daya tarik investasi dan permasalahan yang ada dalam investasi di Indonesia, pasal-pasal tersebut tidak relevan untuk ada di RUU Cipta Kerja ini dan terkesan dipaksakan untuk kepentingan pengusaha.

"RUU Cipta Kerja jangan hanya membela kepentingan golongan tertentu dalam mengolah sumberdaya alam di Indonesia," ujarnya.

Sebab, hal itu bukan hanya merugikan pekerja lokal, RUU ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengabaikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumberdaya. Oleh karenanya banyak penolakan terhadap RUU Cipta Kerja ini dari kalangan aktivis pekerja, lingkungan maupun kalangan akademisi.

"Sehingga menjadi aneh kalau pemerintah tetap menginginkan RUU ini disahkan dalam bulan ini yang hanya tinggal 7 hari lagi," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore