
Photo
JawaPos.com - Hari ini, Rabu (24/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Legislator Nasdem Sahroni pun berjanji akan terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini agar terang benderang.
Sahroni yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga mengungkapkan, tercatat dalam sepekan ini Komisi III DPR telah memanggil seluruh lembaga terkait, rapat dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.
"DPR tidak hanya diam saja terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kami langsung panggil satu per satu. Dalam sepekan ini, Komisi III DPR akan memanggil semua lembaga terkait," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (24/8).
Hal ini, lanjut Sahroni, bertujuan untuk memberi penjelasan secara rinci supaya kasus ini semakin terang-benderang. "Kami panggil semuanya untuk bertanya langsung. Perlu diingat, kami mengawasi mereka dan akan kami buka semua. Semua terbuka," ujarnya.
Dijelaskan Sahroni, pemanggilan Kapolri dalam rapat hari ini bertujuan untuk mendengarkan, serta mencocokkan keterangan dengan data-data Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK dengan sejumlah temuan Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sahroni menekankan, semua akan ditanyakan atas dasar pendalaman dari Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.
"Komisi III DPR RI lebih tahu pada porsi bagaimana langkah selanjutnya perkara ini masa nanti sampai persidangan. Karena saya rasa Mabes Polri sudah tahu dari a sampai z atas pengakuan para tersangka dengan pembuktian fakta di lapangan," tegas Sahroni.
Dia meyakini, Polri akan menyelesaikan sengkarut tersebut secara profesional. Contohnya seperti CCTV yang tadinya tidak bisa dapatkan oleh Mabes Polri, namun CCTV tersebut akhirnya bisa didapatkan oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
