
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena dengan keluarnya SP3 itu secara otomatis lembaga antirasuah itu menghentikan proses pengusutan perkara BLBI.
"Korupsi BLBI merupakan salah satu mega skandal korupsi di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 138 trilun lebih dari total Rp 144,37 Triliun dana yg dikucurkan," ujar Pengamat kebijakan publik Abdul Fatah dalam Talkshow bertajuk Satgas BLBI: Kapan Bertindak? di Jakarta, Kamis (24/6).
Menurut Fatah, Ada dua obligator terbesar dalam kasus BLBl ini, yaitu Samsul Nursalim yang sudah menerima kucuran dana BLBI sebesar Rp 47 Triliun dan sempat menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara saat pemulihan Bank Dagang Nasional Indonesia.
Sementara yang kedua, lanjut Fatah, yakni Marimutu Sinivasan pemilik perusahaan tekstil raksasa, Texmaco yang mengajukan permohonan bantuan likuiditas kepada Bank Indonesia (BI) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar USD 300 juta untuk menuntaskan kewajiban jangka pendek berupa pelunasan commercial paper yang sudah jatuh tempo. Tidak lama berselang, Texmaco kembali mengajukan Paket Analisa Kredit (PAK) atas fasilitas pre-shipment yang besarnya USD 516 juta.
"Sehingga saat ini total tagihan atas kredit macet texmaco mencapai Rp 29 Triliun dan ini harus di kejar oleh Satgas BLBI. Publik juga mulai bertanya-tanya, bagaimana nasib kasus-kasus lain yang terkait dengan BLBI di KPK," ujar Fatah.
Fatha juga menuturkan, berdasarkan informasi yang beredar saat ini banyak terjadi penjualan aset-aset Texmaco. Banyak karyawannya tidak mendapatkan gaji serta di-PHK secara sepihak. Selain itu banyak lahan yang disewakan atau dipindah tangankan kepada pihak ketiga.
"Hal ini terjadi karena status Texmaco yang belum jelas secara hukum,” tuturnya.
Menurut Fatah, salah satu masalah yang berkaitan dengan penyitaan aset adalah perihal hukum yang menyangkut perburuhan. Jika pemerintah ingin melakukan penyitaan, harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, hambatan regulasi dan minimnya pengetahuan penegak hukum dapat menjadi batu sandungan pengembalian aset aset texmaco dalam skandal BLBI.
”Jika orientasinya adalah pengembalian aset, sebenarnya pemerintah dapat mengefektifkan peran lembaga Kejaksaan. Melalui Kejaksaan Bidang Tindak Pidana Khusus, pemerintah dapat menetapkan status pailit bagi perusahaan yang terlibat korupsi dan menggunakan delik perdata, bukan pidana. Hal ini akan dapat memastikan status hukum dan mempercepat pemulihan aset,” tuturnya.
Baca Juga: Ditertawakan Karena Pekik Merdeka, Mega Kini Budayakan Salam Pancasila
Dikatakan Fatah, Pesiden Joko Widodo pada akhir April 2021 lalu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam Keppres tersebut, terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas dan sebagai ketua pelaksananya adalah dirjen kekayaan negara yang bertugas untuk melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.
Namun, sampai saat ini Dirjen Kekayaan Negara belum melaporkan hasil penyitaan aset BLBI. Padahal publik memiliki kekhawiran atas hilangnya aset-aset BLBI sebagaimana yang terjadi pada kasus Texmaco. Karena itu, strategi pengembalian aset memalui penyitaan perlu mendapat perhatian publik.
"Optimalisasi peran dan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset koruptor karena telah merugikan keuangan negara layanan mendapatkan perhatian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi mengatakan, kasus Texmaco ini sangat berbelit-belit dan merugikan negara. Sebab aset yang diserahkan statusnya banyak yang tidak jelas sehingga tidak bisa diambil negara.
”Saya curiga jangan-jangan kasus Texmaco nanti mengikuti kasus Sjamsul Nursalim,” katanya.
Ucok juga menegaskan, banyak obligor yang tidak taat. Karena itu, KPK harus dilibatkan. Sebab, jika hanya mengandalkan Kejaksaan dikhawatirkan tidak maksimal. ”Jaksa harus mendata dulu aset-asetnya dan diprioritaskan mana yang gampang dilakukan penyitaan,” tuturnya.
Sementara itu, pengamat dari Paramadina Public Policy Institute M Ihsan mengatakan, secara umum aturan dan tata kelola penanganan krisis di Indonesia sudah jauh lebih baik. Namun beberapa hal perlu belajar dari negara lain seperti Korsel dan Jepang. Pertama, kepercayaan publik perlu diraih dan dijaga.
Kedua, waktu harus menjadi perhatian dalam mengatasi krisis. Ketiga, pertimbangan cash flow perlu menjadi fokus dalam pengambilan keputusan, selain kepastian hukum bagi para pihak. ”Terakhir, perbaikan sistem kauangan dan tata kelola agar risiko kegagalan dapat dicegah,” katanya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
