
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muhadjir Effendy.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan ketidakhadiran sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Muhadjir sedianya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (18/5).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Muhadjir yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Haji meminta untuk penundaan pemeriksaan. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy.
"Saksi saudara MHJ sudah memberikan konfirmasi untuk melakukan penundaan pemeriksaan, sehingga penyidik nanti akan berkoordinasi melakukan penjadwalan ulang kepada yang bersangkutan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, KPK tidak mengungkap secara rinci terkait waktu penjadwalan ulang terhadap Muhadjir Effendy. Menurutnya, penyidik akan mengonfirmasi terkait waktu pemeriksaan terhadap Muhadjir.
"Nanti akan dikoordinasikan, karena memang yang bersangkutan hari ini sudah ada agenda lain sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Budi menyatakan, penyidik sedianya bakal mendalami pengetahuan Muhadjir Effendy dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama (Menag) ad interim soal pembagian kuota haji. Sebab, Muhadjir pernah menggantikan Yaqut Cholil Qoumas untuk sementara, karena yang bersangkutan tengah menunaikan ibadah haji. Jabatan itu diemban Muhadjir saat dirinya menjabat sebagai Menko PMK.
"Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, saat ini KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022