Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Oktober 2019 | 20.12 WIB

Sambut Hari Santri, PKB Tagih Aturan Pelaksanaan UU Pesantren

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pesantren. Desakan itu disampaikan dalam rangka menyambut perayaan Hari Santri pada Selasa (22/10).

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal menuturkan, aturan pelaksanaan ini akan menjamin kehadiran negara dalam memberikan hak-hak pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di tanah air.

“Kami di Fraksi bersyukur karena Perayaan Hari Santri tahun ini salah satunya ditandai dengan pengesahan UU Pesantren. Karena itu kami berharap agar aturan pelaksanaan UU Pesantren bisa segera dibuat,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10).

Dia menjelaskan, aturan pelaksanaan menjadi domain dari pemerintah. Menurutnya semakin cepat aturan pelaksanaan tersebut dibentuk, maka akan semakin cepat Pondok-Pondok Pesantren mendapatkan hak-haknya. Terutama dari segi pengakuan sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan lain maupun alokasi anggaran pendidikan.

“Kami berharap aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri, Agama (PMA) bisa segera dibuat, sehingga pesantren dan para santri bisa menerima hak-hak mereka seperti peserta didik lain di tanah air,” katanya.

Lebih lanjut Cucun mengatakan, bagi PKB, pondok pesantren merupakan salah satu pusat peradaban di tanah air. Karena para santri sejak masa sebelum kemerdekaan telah memberikan kontribusi baik sebagai pendamping spiritual masyarakat, maupun turun aktif berjuang melawan penjajah.

Lalu, setelah kemerdekaan, pesantren-pesantren di seluruh pelosok tanah air tetap berjuang mendidik anak bangsa. "Meskipun faktanya negara tidak sepenuhnya mengakui peran dan eksistensi mereka,” kata Cucun.

Politisi asal Jawa Barat ini mengungkapkan, Fraksi PKB menjadi inisiator RUU Pesantren karena berharap agar pesantren ditempatkan di tempat seharusnya. Negara tidak boleh lagi menyepelekan apalagi mendiskriminasikan keberadaan Pondok Pesantren.

Menurutnya UU Pesantren menjamin kesetaraan perlakuan antara lulusan pesantren dengan sekolah umum, adanya jaminan alokasi anggaran dari APBN dan APBD, hingga jaminan atas kemandirian pesantren.

“Adanya berbagai jaminan tersebut, kami berharap agar Pondok Pesantren kian mampu menegaskan perannya,” pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore