
Tenaga Ahli Utama Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Presiden Ali Mochtar Ngabalin ditunjuk sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero),
JawaPos.com - Tenaga Ahli Utama Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Presiden Ali Mochtar Ngabalin ditunjuk sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero), Kamis (19/7) lalu. Otomatis setiap bulannya politikus Golkar itu bakal digaji puluhan juta rupiah.
Sebelumnya, penunjukan Ngabalin sebagai komisaris banyak menuai kritikan dari berbagai kalangan. Terutama dari politisi parpol non pendukung pemerintah. Salah satunya Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon yang menyebut BUMN sebagai tempat penampungan para tim sukses Jokowi.
Namun, sejatinya Ngabalin bukanlah tim sukses atau pendukung pertama Jokowi yang dipercaya untuk menjabat Komisaris perusahaan milik negara itu. Ada sejumlah nama lainnya.
Lantas berapa gaji yang diterima Ali Ngabalin untuk jabatan terbarunya di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang bisnis penerbangan itu?
Berdasarkan penelusuran JawaPos.com dari web resmi Angkasa Pura 1, tercantum ratio gaji Dewan Komisaris Angkasa Pura I. Dimana gaji paling tinggi sebesar Rp 63 Juta per bulan, sementara paling rendah Rp 56,7 Juta per bulan.Namun itu belum termasuk tunjangan yang diterima.
Diketahui, Ngabalin ditunjuk untuk menggantikan Selby Nugraha Rahman. Saat ditelusuri, besaran pendapatan yang diterima Selby selama periode jabatan 2017, ternyata total pendapatan yang akan diterima oleh Ngabalin mencapai Rp 85,04 juta.
Dimana rinciannya:
1. Honor Rp 56,7 juta
2. Premi Asuransi Rp 14,17 juta
3. Tunjangan Komunikasi Rp 2,83 juta
4. Tunjangan Mobilitas Rp 11,34 juta
5. Tunjangan Hari Raya Rp 56,7 juta
Pendapatan yang diterima Ngabalin sebagai Komisaris AP I, belum termasuk tantiem atau bonus tahunan yang diberikan perusahaan sebagai hadiah yang dihitung berdasarkan omset tahunan perusahaan, atau jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan saat ini.
Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan, yang baru dapat diberikan bila perusahaan memperoleh laba bersih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.44/1992 Tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi Dan Tantiem disebutkan bahwa tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahan setelah kena pajak.
Pada 2016, AP I memberikan tantiem sebesar Rp 1,066 miliar kepada Selby pada 2016 dengan besaran 40,5 persen dari tantiem yang didapat Direktur Utama. Selain Ngabalin, ada dua orang lainnya yang diangkat Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Komisaris.
Berikut susunannya:
1. Komisaris Utama: Djoko Sasono
2. Anggota Dewan Komisaris: Harry Z. Soeratin
3. Anggota Dewan Komisaris: Suprasetyo
4. Anggota Dewan Komisaris: Ali Mochtar Ngabalin
5. Anggota Dewan Komisaris: Tri Budi Satriyo
6. Anggota Dewan Komisaris Independen: Anandy Wati.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
