
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat
JawaPos.com - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan pelaksanaan protokol kesehatan merupakan langkah tepat yang harus didukung penuh oleh masyarakat.
"Sudah seharusnya Pemerintah bersikap tegas menegakkan aturan dalam pelaksanaan protokol kesehatan, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan langkah tersebut," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, (17/11).
Menurut politikus perempuan Partai Nasdem itu, upaya pengendalian Covid-19 di Tanah Air dengan tindakan tegas membutuhkan kerja sama yang baik antara Pemerintah dan masyarakat. "Dukungan itu bisa dalam bentuk menumbuhkan disiplin pribadi dan mengajak masyarakat di lingkungannya mematuhi protokol kesehatan," ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.
Lebih dari itu, Rerie berpendapat, ketegasan tanpa pandang bulu untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan jangan hanya dilakukan di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022