Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2020 | 03.38 WIB

Pakar Hukum UI: Jika Sudah Disahkan, RUU Cipker Bisa Diuji di MK

Pengamanan gedung di Mahkamah Konstitusi. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos) - Image

Pengamanan gedung di Mahkamah Konstitusi. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Uji materi atau Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi jalan keluar dari RUU Cipta Kerja (Cipker) ketika nanti sudah disahkan sebagai Undang-Undang. Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro.

"MK bisa menjadi jalan bagi siapapun tidak puas dengan undang-undang. Karena itu sebaiknya DPR segera disahkan," ujar Teddy kepada wartawan, Selasa (18/8).

Teddy yang juga aktif sebagai tim pakar di Jaringan Bonus Demografi mengatakan, dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, yang kontroversial dan menuai perdebatan alot adalah klaster ketenagakerjaan. Sementara sepuluh klaster yang lain relatif tidak banyak kontroversi.


"Ada satu dua hal yang kontroversi tapi tidak terlalu keras. Jadi menurut saya kalau banyak hal positif kenapa tidak disahkan saja, agar bisa jadi solusi di tengah krisis, " ujar Teddy, Sabtu (17/8).

Menurut Teddy dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, konstitusi memberi peranan pada pemerintah untuk mengajukan Rancangan Undang-undang, kemudian dibahas DPR. Setelah disahkan itu ada proses evaluasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bukan hanya uji formil tapi juga uji materiil. Nanti bisa dilihat subtansinya oleh Hakim MK apakah sesuai dengan UUD 45", kata Teddy.

"Karena itu, jangan stuck. Jangan dibalik seolah ketika ada yang kontroversial jangan disahkan. Justru dengan sistem ketatanegaraan lembaga yang ada, harusnya itu disahkan dulu, nanti baru ada evaluasinya. Jangan karena satu hal, hal lain yang kita sepakat baik jadi tidak jalan" imbuhnya.

Teddy juga menuturkan, bagi kelompok yang masih menolak beberapa poin dalam klaster ketenagakerjaan. Disarankan untuk memanfaatkan forum konsultasi dan ruang pembahasan yang dibuka oleh DPR. Namun, apabila setelah disahkan dianggap masih bermasalah, baru ajukan uji materi ke MK.

"Ini kan enggak selesai disitu setelah ketok palu. Amandemen ke-4 UUD 45 memberi peluang untuk melakukan review formil maupun materiil lewat MK," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore