Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Februari 2021 | 23.44 WIB

Polemik SKB 3 Menteri, Genius Minta Pemerintah Hormati Kearifan Lokal

Wali Kota Pariaman Genius Umar. (Issak Ramdhani/Dok. JawaPos.com) - Image

Wali Kota Pariaman Genius Umar. (Issak Ramdhani/Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Wali Kota Pariaman Genius Umar tidak mempersoalkan teguran dari pemerintah pusat. Dia mengklaim hanya memperjuangkan suara masyarakat yang memilihnya. Sebab, masyarakat resah dengan hadirnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang melarang penggunaan seragam sekolah berdasarkan keagamaan.

Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memperhatikan lokalitasnya. Pemerintah pusat juga harus memperhatikan kearifan lokal sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 23 tentang otonomi daerah.

Dia menyebut, selama ini di Pariaman tidak mengatur soal seragam sekolah berdasar keagamaan. Semua hanya berjalan begitu saja sesuai kearifan lokal. Siswa beragama Islam mengenakan seragam sesuai agamanya, nonmuslim juga sesuai keagamaan mereka.

"Di Pariaman tidak ada persoalan dengan penggunaan seragam sekolah. Ketentuan seragam itu sudah berjalan dengan sendiri tanpa diatur oleh perda atau perwako," ujar Genius Umar saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (18/2).

Sementara persoalan SKB tiga menteri tentang larangan seragam sekolah berdasarkan keagamaan muncul berangkat dari kasus Kota Padang, bukan di Kota Pariaman. Sejatinya pemerintah pusat tidak perlu harus melahirkan SKB. Cukup kementerian terkait menyurati gubernur atas persoalan itu.

Untuk itu, Genius meminta pemerintah pusat menghormati kearifan lokal sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang otonomi daerah. "UU tersebut sangat menghargai kearifan lokal. Silakan baca," ujarnya.

Menyoal teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Genius tidak mempersoalkannya. Hal tersebut dianggap sebagai bagian dari bentuk menyapa. "Itu hanya sapa menyapa saja," kata Genius. Selain itu, hubungan Kemendagri dengan pemerintah daerah bukan atasan dan bawahan.

Jika pemerintah pusat menganggap sikapnya tidak sesuai pada tempatnya, Genius mengajak pemerintah untuk berdiskusi soal SKB tiga menteri ini. "Kalau tunduk, saya tunduk. Cuma pemerintah pusat harus memperhatikan kearifan lokal seperti yang diatur di UU Otonomi daerah," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan telah menegur langsung Wali Kota Pariaman Genius Umar.

“Kemarin saya telepon yang bersangkutan langsung, saya ingatkan kepala daerah itu tugasnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. SKB itu peraturan perundang-undangan,” ujarnya siaran Instagram @kemendagri yang dikutip JawaPos.com, Kamis (18/2).

Sikap Genius Umar ini juga mendapat reaksi dari Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Dia mengatakan bahwa seorang kepala daerah wajib melaksanakan keputusan pemerintah. Berdasar itu, seharusnya SKB tiga menteri ditaati oleh Genius Umar.

Baca juga: DPR: Kami di Sumbar Sangat Menolak SKB Tiga Menteri

“Sikap yang baik semua kepala daerah adalah melaksanakan keputusan pemerintah pusat,” ujar Mardani kepada JawaPos.com, Kamis (18/2).

Ketua DPP PKS itu menambahkan, kepala daerah juga berkewajiban untuk memberikan masukan dalam pelaksanaanya kepada pemerintah pusat.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=rPk-aZlaxdc

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore