Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Februari 2021 | 23.42 WIB

DPR: Kami di Sumbar Sangat Menolak SKB Tiga Menteri

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus . (DPR.go.id) - Image

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus . (DPR.go.id)

JawaPos.com - Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengemukakan dengan lantang keresahan masyarakat Sumbar. Keresahan itu terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang larangan pengenaan seragam sekolah pada agama tertentu.

Menurut politikus PAN itu, SKB tiga menteri ini melebihi dari tuntutan orang tua murid di SMKN 2 Padang. Harus disadari bahwa lahirnya SKB tentang larangan penggunaan seragam berdasar keagamaan tertentu berangkat dari kasus SMKN 2 Padang. Sementara kasus itu telah selesai di tingkat siswa, orang tua murid, sekolah, dan pemerintah daerah.

"Saya katakan bahwa SKB ini melampaui tuntutan yang diinginkan wali murid. Mereka meminta tolong dihargai orang yang beragama lain, kebetulan dia bukan agama Islam," tutur Guspardi Gaus dalam diskusi daring dengan tema SKB Tiga Menteri Untuk Apa?, Rabu (17/2).

Menurut anggota DPR dari dapil Sumbar 2 itu, sebetulnya yang dipersoalkan adalah intoleransi dalam lingkungan pendidikan. Ternyata pemerintah sendiri merespons dengan tidak memperbolehkan untuk menggunakan seragam dan atribut keagamaan di sekolah.

"Menganjurkan saja tidak boleh dilakukan, itu tidak manusiawi. Melampaui batas apa yang dituntut oleh orang tua di SMK Sumbar dan malah SKB Tiga Menteri ini diberlakukan secara nasional," jelasnya.

Baca juga: Microphone Anggota DPR Ini Mati saat Persoalkan SKB Tiga Menteri

Dia pun menegaskan bahwa daerah pemilihannya, Sumatera Barat, menolak adanya SKB tiga menteri. Instruksi Wali Kota Padang yang menjadi polemik di Kota Padang daerah tidak menjadi persoalan, justru diapresiasi.

"Yang jelas kami di Sumbar sangat menolak SKB Tiga Menteri. Saya lihat SKB ini adalah sesuatu yang dipaksakan, apalagi pimpinan sekolah, kepala dinas, pemda, pemprov manakala tidak melaksanakan SKB Tiga Menteri, mendapat peringatan dan sanksi sampai pencabutan Dana BOS. Ini bukan keputusan yang bijak dan bersifat persuasif dan edukatif," ujar mantan dosen UIN Sumbar itu.

Baca juga: Mantan Wamendiknas Sebut SKB 3 Menteri Kebablasan dan Pisau Bermata 2

Guspardi menegaskan bahwa di Sumbar tidak perlu ada SKB Tiga Menteri. Daearah itutetap menjalankan peraturan seperti biasa tanpa menyinggung kebijakan tersebut. "Siasat yang dilakukan tidak akan terjadi perubahan dahsyat di sekolah di Sumbar, tetap berlaku seperti biasa, tanpa mengabaikan SKB Tiga Menteri itu. Dengan cara biarkan saja itu disikapi pemda dan satuan pendidikan dan komite sekolah," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://youtu.be/MK-zuxNGVm4

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore