Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 April 2019 | 05.39 WIB

Jelang 17 April, Nasdem Siapkan 1,6 Juta Saksi di TPS

ILUSTRASI: Pemilu 2019 (Kokoh Praba/JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: Pemilu 2019 (Kokoh Praba/JawaPos.com)

JawaPos.com - Saksi Pemungutan Suara adalah elemen penting dalam Pemilu. Saksi ini dimiliki oleh masing-masing peserta Pemilu baik parpol, caleg ataupun kontestan pilpres. Saksi berkaitan langsung dengan data valid perhitungan suara yang sah, bahkan penting fungsinya ketika ada sengketa pemilu.


Nasdem pun telah mempersiapkan saksi untuk kawal suara partai dan calon presiden petahana Joko Widodo. Partai besutan Surya Paloh itu sangat konsen dalam menjaga suara agar tak tercuri. Partai NasDem menyiapkan 1,6 juta saksi di seluruh TPS.


"Kita menyiapkan sekitar 1.6 juta saksi lebih," ungkap Ketua Komisi Saksi Nasdem, I Gusti Putu Artha, Senin (15/4).


Saksi Partai Nasdem tersebar di 809.497 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Per TPS Nasdem menerjunkan 3 saksi.


"Sistem pembiayaan gotong royong para caleg," katanya.


Dalam menjalankan tugasnya, para saksi Partai Nasdem sudah diberikan pemahaman dan pelatihan mengenai fungsi di TPS hingga pemungutan suara. "Saksi dibekali SOP jam per jam hingga rekapitulasi suara di kecamatan. Saksi bekerja H-2 sampai dengan Hari H," tuturnya.


Jika di TPS atau daerah ada kecurangan, maka, saksi Partai NasDem langsung melakukan koordinasi dengan seluruh koordinator di masing-masing kelurahan hingga kecamatan.


"Nasdem sudah dibekali per kecamatan sistem pelaporan kecurangan. Badan Advokasi NasDem tiap kabupaten siap merespon dengan secepatnya," tuturnya.


Di kesempatan lain, pengamat pemilu menilai partai politik penting menghadirkan saksi di TPS sebagai bukti pegangan jika nanti ada keberatan di kemudian hari.


Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, saksi di TPS, baik dari utusan partai, utusan capres, atau utusan anggota DPD berperan penting sekali.


"Sebab saksi itu adalah titik hubung untuk memantau perhitungan dan hak lain yang selanjutnya akan berproses, dia melakukan pencatatan semua, sehingga jika nanti ada keberatan yang merugikan partai politik atau yang diwakili, saksi ini lah yang memiliki bukti otentik," katanya.


Kaka mengatakan, saksi nanti akan mendapat salinan C1 yang menjadi alat bukti utama jika ada perbedaan perhitungan di kemudian hari. C1 itulah, kata dia, yang bisa dibawa jika ada gugatan-gugatan misalnya ke Mahkamah konstitusi.


"Problemnya adalah saksi partai yang harusnya dilatih bawaslu, dalam beberapa pelatihan, ternyata tidak terisi penuh. Misalnya diundang 500 saksi, cuma datang 100 ini kan sayang sekali. Padahal Bawaslu itu kan pakai anggaran negara, kan mubazir dan saksi yang tidak diberi pelatihan tidak mengerti,” tuturnya.


Menurut dia, saksi yang kurang paham dan tidak mendapat pelatihan akan tidak mengerti harus berbuat apa di TPS. Jika saksi utusan partai yang dikirim tidak mengerti, dan tidak paham mekanisme di TPS, maka berpotensi akan merugikan partai dan juga pelaksana di TPS itu .


“Jadi ada kekhawatiran saksi yang tidak terlatih malah tidak paham apa yang harus dia lakukan, parpol seharusnya mampu menghadirkan saksi yang kompeten, sebab kalau ada keberatan, cara-cara yang dilakukan akan sesuai aturan,” tuturnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore