Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2020 | 22.43 WIB

Tidak Semua Anggota DPR Dibolehkan Hadir di Sidang Tahunan MPR

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). Penyemprotan tersebut dalam rangka persiapan rapat paripurna terbuka DPR RI tahun 2020 dengan acara  pidato kenegaraan Presiden RI juga sebag - Image

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). Penyemprotan tersebut dalam rangka persiapan rapat paripurna terbuka DPR RI tahun 2020 dengan acara pidato kenegaraan Presiden RI juga sebag

JawaPos.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar Sidang Tahunan pada Jumat (14/8) di kompleks parlemen. Setiap agenda tahunan itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan pidato kenegaraanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sidang tahunan ini pertama kali digelar saat masa pandemi Covid-19 di tanah air. Sehingga MPR membatasi jumlah tamu berikut juga anggota dewan yang hadir.

"Besok itu memang kombinasi fisik dan virtual, jadi tidak semua anggota DPR datang dan memang sudah dipilih melalui fraksi-fraksi," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/8).

Dasco juga menuturkan, sidang tahunan ini akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan memakai masker dan pemberlakuan jaga jarak atau physical distancing. Para anggota dewan yang hadir juga telah melakukan rapid test dan swab test.

"Tentunya dengan protokol Covid-19 yang ketat. Semua yang hadir dipastikan sudah melakukan swab test, mematuhi protokol Covid-19 yang akan diterapkan selama acara berlangsung," katanya.

Menurut Dasco, durasi pelaksanaan sidang tahunan ini juga akan dipersingkat waktunya. Tidak seperti sebelum-sebalumnya. Tentu dengan berbagai pertimbangan menganai Covid-19.

"Karena protokol Covid-19 memang ada penyederhanaan-penyederhanaan beberapa protokol tetapi saya pikir itu tidak mengurangi makna dari acara tersebut,"‎ ungkapnya.


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan tidak semua tamu dindang ke perhelatan akbar tersebut. Karena para tamu juga bisa memantaunya secara virtual.

"Secara virtual undangan-undangan tetap dilakukan untuk supaya undang-undangan yang ingin mengikuti prosesi pidato kenegaraan dan pertanggungjawaban dan pidato ketua DPR bisa diikuti," pungkasnya.

Adapun, ‎Sidang Tahunan MPR merupakan agenda rutin setiap tahun dan sudah menjadi konvensi ketatanegaraan yang berlangsung sejak 2015. MPR menggelar Sidang Tahunan untuk memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat.

Pada Sidang Tahunan MPR 2020, Presiden Jokowi akan menyampaikan pidato yang merangkum kinerja semua lembaga negara.

Berikut susunan acara Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan Presiden 14 Agustus 2020:

1. Pukul 08.58 - 09.00: Presiden RI, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD memasuki Ruang Sidang Paripurna

2. Pukul 09.00-09.05: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

3. Pukul 09.05-09.08: Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Ketua MPR RI

4. Pukul 09.08-09.28: Pembukaan Sidang Tahunan MPR tahun 2020 oleh ketua MPR

5. Pukul 09.28-09.48, Pidato Pengantar Sidang Bersama DPR dan DPD oleh ketua DPR RI

Baca juga: Sidang Tahunan MPR di Tengah Pandemi, Anggota yang Hadir Dibatasi

6. Pukul 09.48-10.48: Pidato Presiden dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam HUT kemerdekaan RI ke 75

7. Pukul 10.48-10.54: Pembacaan doa oleh Imam besar Masjid Istiqlal

8. Pukul 10.54-10.59: Penutupan sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD oleh ketua DPR

9. Pukul 10.59-11.04: Menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" oleh seluruh hadirin hadirin dan diiringi Korps Musik

10. Pukul 11.04: Presiden wakil presiden ketua MPR Ketua DPD dan ketua DPR meninggalkan ruang sidang paripurna

Pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan masa sidang I tahun 2020-2021 dan pidato Presiden RI dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN TA 2021 disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya

1. Pukul 13.58-14.00: Presiden wakil presiden dan pimpinan DPR memasuki ruang rapat paripurna

2. Pukul 14.00-14.05: Lagu kebangsaan Indonesia Raya

3. Pukul 14.05-14.20: Pidato pembukaan masa persidangan 1 DPR tahun sidang 2020 2021 oleh ketua DPR

4. Pukul 14.20-15.05: Pidato presiden dalam rangka penyampaian pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya

5. Pukul 15.05-15.20: Penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya dari Presiden RI kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari ketua DPR kepada ketua DPD.

6. Pukul 15.20-15.27: Pembacaan doa

7. Pukul 15.27-15.32: Penutupan rapat paripurna oleh ketua DPR

8. Pukul 15.32-15.37: Lagu kebangsaan Indonesia Raya

9. Pukul 15.37: Presiden wakil presiden pimpinan DPR meninggalkan ruang paripurna

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore