Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2020 | 00.27 WIB

Kemendagri Minta KPU dan Bawaslu Tindak Bapaslon yang Lakukan Ini

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad (kedua kanan) bersama isteri dan Rahayu Saraswati (kedua kiri) bersama suami pulang menaiki Oplet Si Doel usai menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota - Image

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad (kedua kanan) bersama isteri dan Rahayu Saraswati (kedua kiri) bersama suami pulang menaiki Oplet Si Doel usai menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota

JawaPos.com - Mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Dalam Negeri meminta bakal pasangan calon (bapaslon) cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi yang melakukan pendaftaran Pilkada Serentak 2020. Hal ini untuk mencegah banyaknya kerumunan orang pada saat pendaftaran.

“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar dalam keterangannya, Minggu (6/9).

Bahtiar menyampaikan, mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. Khususnya saat pendaftaran Pilkada Serentak 2020.

“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan," beber Bahtiar.


Oleh karena itu, Bahtiar mengimbau agar seluruh bakal pasangan calon selalu mematuhi pada protokol kesehatan.
“Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan sebanyak 315 bapaslon yang telah mendaftar diduga terdapat 141 bapaslon yang melanggar aturan protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPUD saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

"141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Minggu (6/9).

Fritz menegaskan, Bawaslu akan menegur para bapaslon yang melanggar prosedur protokol kesehatan. Bahkan, Bawaslu juga akan melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian.

Padahal, KPU jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon.
Hal ini sebagai bagian untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap meanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” pungkas Fritz.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore