
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, pihaknya tidak berkaitan maupun bagian dari Ijtima Ulama. Pernyataannya ini mengklarifikasi banyaknya pihak yang menanyakan padanya, apakah MUI berkaitan dengan Ijtima Ulama.
"Sehingga MUI tidak memiliki tanggung jawab langsung maupun tidak langsung terhadap semua poses pelaksanaan maupun hasil keputusannya," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (3/5).
Kalaupun ada pengurus MUI yang menghadiri agenda tersebut, Zainut memastikan yang bersangkutan hadir atas nama pribadi, dan tidak mewakili lembaga. MUI memiliki forum sendiri yang dikenal dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa.
Kegiatan itu diselenggarakan setiap tiga tahun sekali dan diikuti oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, Pimpinan Komisi Fatwa dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, Pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, pimpinan lembaga Islam dan utusan perguruan tinggi agama Islam. Oleh karena itu, keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI memiliki tingkat representasi dan kedudukan yang sangat tinggi.
Zainut menjelaskan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI membahas dan menetapkan berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan. Fatwa atau pendapat keagamaan MUI terdiri dari masalah keagamaan sehari-hari (waqi'iyah), masalah keagamaan yang bersifat tematis (maudhu'iyah) dan masalah perundang-undangan (qanuniyah), serta masalah strategis kebangsaan lainnya.
"Sehingga Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tidak membahas masalah politik praktis," katanya.
MUI kembali mengingatkan kepada semua pihak bahwa Pemilu merupakan agenda nasional yang harus dikawal dan sukseskan bersama. Semua pihak harus memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan dengan demokratis, jujur, adil dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Tidak boleh atas nama apapun agenda kenegaraan yang sangat penting ini terganggu apalagi diintervensi oleh kelompok kepentingan yang memiliki niat jahat akan membelokkan arah demokrasi di Indonesia," ungkapnya.
MUI mengimbau kepada semua pihak untuk menaati konsensus nasional yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Menyerahkan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
"Sehingga mekanisme pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa dan negara," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
