Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 April 2020 | 02.57 WIB

DPR Dukung Langkah Presiden Terbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Presiden Joko Widodo (Antara) - Image

Presiden Joko Widodo (Antara)

JawaPos.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Korona, disambut baik kalangan DPR.

Salah satunya Anggota Komisi XI DPR Misbakhun. Ia meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu bisa menjadi terobosan.

Menurutnya, di tengah kondisi yang tak lazim seperti saat ini memang dibutuhkan upaya luar biasa demi mencegah Indonesia mengarah ke kondisi yang lebih buruk akibat virus Korona.

“Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi COVID-19 dengan jalan yang tidak biasa. Namun, tetep solusinya harus komprehensif,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu (1/4).

Menurut Legislator Golkar yang duduk di Komisi Keuangan DPR itu menjelaskan, ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas jika hanya mengandalkan APBN. Selain itu, lanjutMisbakhun, banyak undang-undang maupun turunannya sudah tak seiring dengan perkembangan zaman.

"Ruang ketatanegaraan yang tersedia bagi pemerintah adalah Perppu. Ini bisa menjadi langkah awal yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam mengambil semua kebijakan untuk mengatasi COVID-19 dan semua dampak, termasuk terhadap perekonomian nasional," ujarnya.

“Soal isi perppu memang tidak sempurna, tetapi ini dibuat dalam situasi tekanan yang mau tidak mau harus dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.

Misbakhun pun menduga pemerintah akan kembali menerbitkan perppu untuk melengkapi dan menyempurnakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya.

Namun demikian, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu juga mewanti-wanti akan pentingnya menyikapi perppu itu secara hati-hati. Sebab, ketentuan Perppu 1/2020 memuat imunitas bagi anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan peraturan yang berlaku sejak 31 Maret 2020 tersebut.

“Memang harus disikapi dengan hati-hati soal pasal terkait dengan imunitas hukum untuk pengambil kebijakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan moral hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan,” pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Q_DhjpfSDGc

https://www.youtube.com/watch?v=rnoWc2mY020

https://www.youtube.com/watch?v=JqjJsv7-mxA

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore