Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 November 2021 | 17.35 WIB

Kampus Diminta Bangun Lembaga Konseling Bagi Korban Kekerasan Seksual

Sejumlah perempuan melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/3/2021). Dalam aksinya mereka menyuarakan kesetaraan gender, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan, dan e - Image

Sejumlah perempuan melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/3/2021). Dalam aksinya mereka menyuarakan kesetaraan gender, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan, dan e

JawaPos.com - Hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) menjadi suatu tameng bagi para sivitas akademika dalam menjalankan aktivitas.

Dalam menjalankan kegiatannya, terdapat Satgas PPKS yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan pihak eksternal independen yang memiliki konsen dalam kekerasan seksual. Satgas ini akan bertugas dalam menangani dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual dalam kampus.

Adapun selain itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pihaknya meminta setiap kampus atau universitas yang ada di seluruh Indonesia membangun Lembaga Konseling bagi korban kejahatan seksual maupun penderita penyimpangan orientasi seksual.

Serta, lembaga konseling bagi penderita penyimpangan orientasi seksual. Hal ini dilakukan guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para penyintas kekerasan seksual dalam kampus.

"Meminta agar di setiap kampus dibangun Lembaga Konseling bagi korban kejahatan seksual maupun penderita penyimpangan orientasi seksual sebagai wujud usaha membangun manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia sebagaimana tujuan pendidikan nasional," ungkap dia dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/11).

Lebih lanjut, ia mengingatkan pemerintah untuk kedepannya dalam perbaikan naskah Permendikbudristek PPKS ini. Pasalnya, regulasi ini masih memiliki sejumlah poin yang kontroversi dan juga Kemendikbudristek diminta mendengarkan masukan dari para ormas Islam.

"Mengingat, unsur ormas Islam telah lama berkiprah sebagai penggerak pendidikan bahkan sejak sebelum masa kemerdekaan Republik Indonesia," tandasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore