
BELI JADI: Linda (kanan), pedagang seragam, melayani Mira di Pasar Pucang, Surabaya, kemarin (19/7). Beberapa koperasi sekolah juga menyediakan seragam bagi para peserta didik baru. (Robertus Risky/Jawa Pos)
JawaPos.com – Dalam 30 hari ke depan, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri diperintah untuk mencabut aturan soal mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Perintah tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait yang resmi dikeluarkan kemarin (3/2).
Ada enam poin yang diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam SKB tersebut. Di antaranya, sekolah negeri yang diselenggarakan pemda di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Provinsi Aceh, tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketentuan penggunaan seragam dalam SKB tersebut juga dikecualikan untuk madrasah atau sekolah agama di bawah naungan Kemenag.
Poin berikutnya, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sebab, hak memakai atribut keagamaan ada di dalam individu, yakni guru dan murid, tentu dengan izin orang tua.
”Jadi, pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ini hak masing-masing individu dengan izin orang tua,” kata Nadiem dalam konferensi pers secara daring kemarin (3/2).
Selanjutnya, pemda atau sekolah yang sudah menerapkan ketentuan soal seragam kekhususan agama itu diminta untuk mencabut aturan tersebut. Mereka diberi waktu paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.
Baca juga: Menag: Basmi Intoleransi di Sekolah dengan Saling Memahami
Bila tidak, mereka terancam dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut, kata Nadiem, bisa diberikan kepada siapa pun yang melanggar. Misalnya, pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota yang melanggar; Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada gubernur; serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah. Salah satunya melalui penahanan penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) ataupun bantuan pemerintah lainnya.
Mengenai spesialisasi Aceh, Nadiem mengatakan, hal itu disesuaikan dengan kekhususan Aceh berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan Aceh. Karena itu, SKB tersebut tidak berlaku di sana.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, polemik seragam sekolah di Padang adalah fenomena gunung es. Dia menjelaskan, SKB tersebut diterbitkan agar semua pihak mendorong titik persamaan di antara perbedaan yang dimiliki. ”Tentu bukan dengan cara memaksakan supaya sama,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=x8YvOeJ1y18
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022