
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad (kedua kanan) bersama isteri dan Rahayu Saraswati (kedua kiri) bersama suami pulang menaiki Oplet Si Doel usai menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
JawaPos.com – Sempat melarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memperbolehkan penggunaan iklan kampanye melalui media sosial (medsos). Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi virtual kemarin (21/9).
Sebelumnya, dalam revisi PKPU tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU sempat mendesain iklan kampanye hanya dilakukan di media massa. Baik cetak, radio, TV, maupun media online. Sementara medsos hanya digunakan untuk kampanye biasa tanpa menggunakan skema iklan berbayar.
Namun, dalam desain terbaru, KPU merencanakan iklan di medsos akan disamakan dengan media massa. Semua iklan akan dibuka masa penayangannya pada 14 hari sebelum masuk masa tenang. ”Iklan kampanye di media sosial juga demikian,” ujarnya. Itu berarti KPU telah membuka semua kanal iklan bagi para paslon untuk promosi.
Untuk penganggarannya, Raka menyebut skema iklan di medsos berbeda dengan media massa. Untuk media massa, pemasangan iklan pilkada akan dilakukan penyelenggara daerah melalui pendanaan APBD. Sementara untuk iklan di medsos, biayanya akan diserahkan ke paslon masing-masing.
Baca juga: Keselamatan Masyarakat Lebih Utama daripada Pelaksanaan Pilkada
Pria asal Bali itu memastikan bahwa KPU akan mengatur durasi dan kuantitas iklan kampanye medsos. Hal itu bertujuan untuk memastikan prinsip kesetaraan dan keadilan di antara peserta. ”Jangan sampai ada yang punya kemampuan dana luar biasa bisa (beriklan, Red) di mana saja,” imbuhnya. Meski begitu, teknisnya masih dibahas secara internal oleh KPU.
Terkait kampanye di medsos, prosesnya dapat dilakukan paslon selama tahapan itu berlangsung. Dalam rancangan PKPU, pihaknya sudah mengatur jumlah akun medsos yang boleh dimiliki. Yakni untuk pilkada level provinsi sebanyak 30 akun, sedangkan di level kabupaten/kota dibatasi 20 akun.
Nanti paslon wajib menyerahkan daftar akun paling lambat sehari sebelum dimulainya masa kampanye. Selain kepada KPU, daftar akun diserahkan ke Bawaslu, kepolisian, serta dinas komunikasi dan informatika daerah. ”Sehingga pihak terkait bisa melakukan pengawasan,” tuturnya.
Baca juga: DPR, KPU, dan Bawaslu Ngotot Pilkada Tetap 9 Desember 2020
Sementara itu, peneliti Center for Digital Society (CFDS) UGM Janitra Haryanto mengatakan, pelarangan iklan di medsos memang tidak tepat. Sebab, dari segi efektivitas, medsos banyak digunakan. Selain itu, secara metode, beriklan di medsos sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19. Hanya, dia sepakat jika teknisnya perlu diatur lebih lanjut. ”Medsos bisa berpotensi mengembangkan praktik demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=UWHTzdVQMw8

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
