
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor PPATK, Jalan IR H. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dipenjara tiga tahun jika terbukti melanggar aturan Undang-Undang tentang Kampanye. Hal ini terkait gestur acungan dua jari dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Apabila terbukti melanggar bisa dipidana penjara sampai maksimal tahun tahun penjara," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor PPATK, Jalan Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Fritz menjelaskan, dalam ketentuan netralitas aparatur sipil negara, setiap kepala daerah dilarang untuk mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu calon.
Bawaslu DKI Jakarta kini tengah melakukan kajian untuk melihat adanya unsur kesengajaan yang menguntungkan salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2019. Sebab, gestur dua jari identik dengan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Bawaslu DKI akan melakukan kajian apakah ada unsur sengaja atau ada unsur untuk menguntungkan salah satu calon," ucapnya.
Lebih jauh, Fritz menuturkan untuk membuktikan kesalahan itu, pihaknya akan melihat kedatangan Anies dalam acara tersebut sedang dalam bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta atau tengah berkampanye.
"Apakah ada orang yang diuntungkan atau tidak, unsur itu harus dilihat satu per satu untuk menentukan apakah terpenuhi melanggar aturan," pungkasnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
