Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 April 2019 | 18.06 WIB

Mencoblos di TPS Rutan Polda, Ratna Sarumpaet: Semoga Menang

Ratna Sarumpaet mencoblos di TPS Rutan Polda Metro Jaya. (Wildan Ibnu Walid/ JawaPos.com) - Image

Ratna Sarumpaet mencoblos di TPS Rutan Polda Metro Jaya. (Wildan Ibnu Walid/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet menggunakan hak pilihnya di TPS Khusus Polda Metro Jaya nomor 15, Rabu (17/4). Mengenakan pakaian putih berompi oranye, Ratna masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat memasuki TPS, Ratna sempat menyapa awak media. Dia menyampaikan, diharapkan pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden ini berjalan baik, aman dan damai.

"Ya, baik-baik, aman damai semuanya," ujar Ratna sambil memasuki TPS 15 Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (17/4).

Soal pilihan calon presiden yang akan dipilihnya, Ratna enggan terang-terangan menyebutkan apakah capres nomor urut 01 atau 02. Menurutnya, dia hanya akan menentukan hak pilihnya di bilik suara.

Pantauan di lokasi, Ratna Sarumpaet berada di bilik suara lebih dari 5 menit. Usai menentukan hak pilihnya, Ratna memasukan empat surat suara di kotak suara (Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi) yang sudah disediakan KPPS.

Usai menentukan hak pilihnya, Ratna berharap calon presiden pilihannya bisa menang di Pilpres 2019 ini. Dia yakin, pilihan presiden maupun calon anggota legislatif itu bisa menyelematkan Indonesia.

"Semoga menang. Siapa? Yang bisa menyelamatkan Indonesia," tuturnya usai menentukan hak pilihnya di TPS 15 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Penangkapannya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya terbongkar. Ternyata, lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna akhikhirnya mengundurkan diri sebagai tim juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Berjalannya waktu penyidikan, berkas perkara Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal.

Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore