
ILUSTRASI. Tersangka kasus korupsi mengenakan rompi oranye KPK.
JawaPos.com - Sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi telah dinyatakan lolos menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh Bawaslu tingkat provinsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyayangkan hal ini.
KPU meminta Bawaslu untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Beleid tersebut mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
"Jadi, kami tetap prinsipnya istiqomah dengan apa yang sudah kami lakukan selama belum ada putusan Mahkamah Agung (MA)," kata komisioner KPU Ilham Saputra ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Menurut Ilham, meski pihaknya mendapat ancaman untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pihaknya akan tegas menerapkan PKPU 20/2018. "KPU akan tetap istiqomah karena menurut kami ini adalah salah satu cara menegakkan proses demokrasi yang baik," jelasnya.
Berikut 17 orang mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu provinsi di sejumlah daerah
1. Joni Kornelius Tondok, maju di DPRD Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Berasal dari PKPI. Sengketa dikabulkan Bawaslu (lolos sebagai bakal caleg).
2. Abdullah Puteh, maju DPD dari Aceh, Provinsi Aceh. Sengketa dikabulkan Bawaslu (lolos sebagai bakal caleg).
3. H Abdillah AK, maju DPD dari Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Utara. Bawaslu menyatakan sengketanya gugur (perkara gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang).
4. Syahrial Damapoli, maju DPD dari Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Bawaslu menyatakan sengketa dikabulkan (lolos sebagai bakal caleg)
5. Alhazar Sahyan, maju di DPRD Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung. Berasal dari Gerindra, Bawaslu menyatakan putusan dikabulkan (lolos sebagai bakal caleg).
6. M Taufik, maju DPRD DKI Jakarta, Provinsi DKI Jakarta. Berasal dari Gerindra, Bawaslu menyatakan putusannya dikabulkan (lolos sebagai bakal caleg).
7. Toto Bahtiar, maju di DPRD Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Berasal dari Golkar, Bawaslu menyatakan sengketanya perbaikan berkas (proses sengketa masih berjalan, Bawaslu belum memutuskan).
8. Mudatsir, maju di DPRD Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah. Berasal dari Hanura, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).
9. HM Warsid, maju di DPRD Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Berasal dari Hanura, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).
10. Nur Hasan, maju di DPRD Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Berasal dari Hanura, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
