
Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh KPU daerah untuk menunda mengeksekusi putusan Bawaslu dan panwaslu setempat yang mengakomodasi eks koruptor jadi caleg.
JawaPos.com - Meski panwaslu dan Bawaslu telah mengabulkan gugatan yang diajukan eks koruptor, namun putusan itu hampir pasti tidak dijalani Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu membuat surat edaran (SE) yang ditujukan ke KPU daerah untuk menunda mengeksekusi putusan Bawaslu ataupun panwaslu setempat.
Surat tertanggal 31 Agustus itu meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota tetap berpedoman pada regulasi teknis yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018. Khususnya dalam menyikapi putusan Bawaslu setempat terkait mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan, dua PKPU tersebut mengatur larangan bagi partai politik untuk mencalonkan eks terpidana kasus korupsi dalam pemilu. Baik pemilu DPR, DPD, maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota. "Sampai saat ini masih berlaku," ujarnya.
Arief menjelaskan, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa dua PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Berdasar penjelasan itu, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota," lanjutnya. Setidaknya, penundaan tersebut berlaku sampai putusan MA keluar.
Sementara itu, jumlah eks koruptor yang sengketanya dikabulkan Bawaslu semakin bertambah. Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Wahyu Setiawan membenarkan hal tersebut. "Jumlahnya sekarang 11," tuturnya ketika dikonfirmasi tadi malam.
Lima putusan terbaru berasal dari Panwaslu Kota Palopo, Bawaslu DKI Jakarta, Panwaslu Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Tojo Una-Una.
Di sisi lain, ada enam daerah yang pengawasnya masih memproses sengketa yang diajukan eks koruptor. Masing-masing Provinsi Jateng, Kabupaten Blora, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lingga, Provinsi Gorontalo, dan Kota Cilegon.
Dengan edaran tersebut, 11 caleg dan calon senator yang putusannya telanjur dikabulkan dipastikan tetap berstatus tidak memenuhi syarat.
Kecuali jika MA memutuskan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU dan putusannya keluar sebelum DCT. Sebab, jika DCT sudah ditetapkan, tidak bisa diubah lagi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
