
Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh KPU daerah untuk menunda mengeksekusi putusan Bawaslu dan panwaslu setempat yang mengakomodasi eks koruptor jadi caleg.
JawaPos.com - Meski panwaslu dan Bawaslu telah mengabulkan gugatan yang diajukan eks koruptor, namun putusan itu hampir pasti tidak dijalani Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu membuat surat edaran (SE) yang ditujukan ke KPU daerah untuk menunda mengeksekusi putusan Bawaslu ataupun panwaslu setempat.
Surat tertanggal 31 Agustus itu meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota tetap berpedoman pada regulasi teknis yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018. Khususnya dalam menyikapi putusan Bawaslu setempat terkait mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan, dua PKPU tersebut mengatur larangan bagi partai politik untuk mencalonkan eks terpidana kasus korupsi dalam pemilu. Baik pemilu DPR, DPD, maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota. "Sampai saat ini masih berlaku," ujarnya.
Arief menjelaskan, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa dua PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Berdasar penjelasan itu, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota," lanjutnya. Setidaknya, penundaan tersebut berlaku sampai putusan MA keluar.
Sementara itu, jumlah eks koruptor yang sengketanya dikabulkan Bawaslu semakin bertambah. Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Wahyu Setiawan membenarkan hal tersebut. "Jumlahnya sekarang 11," tuturnya ketika dikonfirmasi tadi malam.
Lima putusan terbaru berasal dari Panwaslu Kota Palopo, Bawaslu DKI Jakarta, Panwaslu Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Tojo Una-Una.
Di sisi lain, ada enam daerah yang pengawasnya masih memproses sengketa yang diajukan eks koruptor. Masing-masing Provinsi Jateng, Kabupaten Blora, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lingga, Provinsi Gorontalo, dan Kota Cilegon.
Dengan edaran tersebut, 11 caleg dan calon senator yang putusannya telanjur dikabulkan dipastikan tetap berstatus tidak memenuhi syarat.
Kecuali jika MA memutuskan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU dan putusannya keluar sebelum DCT. Sebab, jika DCT sudah ditetapkan, tidak bisa diubah lagi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022