
Vanessa Angel didampingi Jane Shalimar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada sabtu malam lalu.
JawaPos.com - Kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriella Shaqilla membuat kaum perempuan jadi terpojok. Padahal, di balik itu ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan. Baik mucikari maupun konsumennya. Namun mereka tidak tereskpos seperti yang dialami artis FTV dan model tersebut.
Untuk itu, Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta proses hukum tidak hanya kepada perempuannya saja. Siapa yang termasuk dalam bagian prostitusi itu harus dihukum. "Pelakunya harus dikenakan hukuman dong. Tidak boleh ada diskrimansi, eksploitasi terhadap perempuan karena itu memang sudah ada dalam UU," tegasnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1).
Menurut Yohana, kasus prostitusi ini menjadi perhatian utama di kementerian yang dia pimpin. Sebab kasus itu berhubungan dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sedang dibahas.
Di dalam RUU PKS itu juga dibahas lebih rinci tentang perjuangan hak terhadap perempuan. Sebab selama ini di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perlindungan terhadap perempuan tidak terakomodasi. Contohnya korban pemerkosaan. Bahkan di RUU ini akan terdapat pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku pengguna jasa prostitusi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya aparat Polda Jawa Timur menciduk Vanessa Angel dan rekannya Avriellia Shaqqila di Hotel Town Square, Surabaya, pada Sabtu (5/1).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, dalam kasus prostitusi artis ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu merupakan perempuan yang berdomisili di Jakarta Selatan. Inisialnya ES dan TN. ES ditangkap ketika sedang bertransaksi di salah satu hotel di Surabaya.
"Sedangkan si TN ini kami tangkap ketika berada di Jakarta. Kemudian, kami terbangkan ke mapolda (Jatim) untuk diperiksa," jelas Yusep.
Mereka dianggap bersalah karena terbukti menjalankan prostitusi online. Yusep menjelaskan, keduanya dijerat dengan empat pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni, pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45, sebagai penyedia layanan prostitusi online. Perbuatan yang berada di pasal tersebut juga menyalahi KUHP pasal 296 dan pasal 506, sebagai penyedia layanan prostitusi secara konvensional.
"Jadi, sudah bisa dipastikan kedua tersangka ini telah terbukti melakukan penyediaan layanan prostitusi, baik online maupun konvensional," tegas perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
