
Ilustrasi JKN. Progam JKN dikhawatirkan bakal menemui kendala, khususnya berkaitan dengan supply obat dan alkes.
JawaPos.com - Gabungan Perusahaan Farmasi lndonesia (GPFI) mendata utang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Pedagang Besar Farmasi dan Penyalur Alat Kesehatan (PBF/PAK). Pasalnya utang telah jatuh tempo, kemudian semakin membengkak dan panjang masa pembayarannya.
Alhasil, ada kekhawatiran jika program JKN terancam mengalami kendala supply obat-obatan dan alat kesehatan menjelang akhir 2018.
Berdaras data GPFI, hutang tersebut bahkan sudah mencapai Rp 3,5 triliun per Juli 2018, dan masih akan terus membesar dari waktu ke waktu, sesuai dengan aktivitas supply sampai akhir tahun ini. Selain itu, periode pembayaran semakin panjang, dari 90 hari di 2016 menjadi 120 hari di semester 1 2018.
Ketua Umum Pengurus Pusat GPFI F Tirto Kusnadi mengatakan, pada akhir tahun 2016, rata-rata tempo pembayaran JKN sekitar 90 hari. Namun, sejak Januari sampai dengan Juli 2018, rata-rata masa pembayaran menjadi 120 hari.
“Dengan demikian dalam waktu 1,5 tahun, tempo pembayaran makin memburuk dan memanjang sampai bertambah sekitar 30 hari. PBF, PAK dan lndustri Farmasi mulai kesulitan cash flow, sedangkan supply obat dan alat kesehatan bisa terganggu di semester 2 tahun 2018 ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (5/9).
Kemudian, lanjut Tirto, claim dispute antara faskes dan BPJS-Kesehatan adalah bom waktu, dan korban terbesar adalah pihak PBF dan PAK. Pasalnya mereka tidak ada kejelasan status pembayaran."Misalnya yang terjadi di RSCM dan banyak RS Pemerintah lainnya," jelas dia.
Pada saat ada claim dispute antara faskes dan BPJS-K, pihaknya selalu menjadi korban, dengan status pembayaran yang tidak jelas, dan bisa memakan waktu lebih dari 6 bulan.
Dalam hal-hal tertentu, banyak transaksi di mana hutang Faskes atau BPJS-K bisa mencapai lebih dari satu tahun. "Kami tidak tahu harus meminta tolong ke siapa serta ekskalasi ke mana,” tutur dia.
Tirto menyebutkan, PBF-PAK juga memikul beban Wajib Pungut (Wapu) JKN PPN sebesar 10 persen dan PPh 22 sebesar 1,5 persen dengan estimasi senilai Rp 1,5 triliun.
Sekitar Rp 1,5-2 triliun dana PPN PBF dan PAK berstatus lebih bayar ke pemerintah, yang harus selalu direstitusi setiap tahunnya. Proses restitusi PPN memakan waktu sekitar dua tahun. Hal itu menambah beban modal kerja dan sumber daya perusahaan, serta menambah biaya bunga modal kerja setara dengan 3-4 persen dari nilai penjualan.
“Kondisi ini menimbulkan biaya ekonomi tinggi yang dipikul oleh industri dan distributor. Padahal di era low price low margin saat ini. Sebagaimana diketahui, kami telah berusaha meningkatkan efisiensi, dengan semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya yang disesuaikan dengan harga yang semakin rendah,” paparnya.
“Kami masih menantikan solusi nyata dari Kementerian Keuangan untuk membantu beban para supplier yang memasok obat obatan dan alkes Program JKN,” tambahnya.
Sebab, ketersediaan obat yang merata akan sangat terpengaruh di seluruh rantai pasokan, dara mulai produksi, distribusi, hingga ke pelayanan kefarmasaan atau kesehatan, bahkan terhadap pelayanan di tingkat eceran.
“Kami membutuhkan bantuan, solusi segera, serta mediasi dari Ibu Menteri Kesehatan, untuk mengatasi permasalahan hutang JKN dan Wapu JKN ini. Besar harapan kami ada langkah nyata pemerintah untuk mengucurkan dana tambahan yang sifatnya segera, dan juga memeriksa birokrasi administrasi pembayaran yang rumit dan berbelit-belit,” kata Tirto.
Jika dikabulkan, dana tambahan dalam rangka pembayaran hutang obat dan alkes JKN tersebut diminta agar berupa pembayaran langsung kepada PBF-PAK.
“Hal itu bertujuan agar langsung bisa digunakan segera oleh distributor untuk tetap memberikan layanan distribusi obat dan alkes, sehingga setiap ada upaya mengatasi masalah, agar sekaligus menyelesaikan rangkaian masalah di seluruh rantai distribusi obat dan alkes,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
