Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Februari 2018 | 22.21 WIB

RKUHP Atur soal Alat Kontrasepsi, Promosi Kondom Tak Bisa Sembarangan

Ilustrasi kondom - Image

Ilustrasi kondom

JawaPos.com - DPR terus berupaya memfinalkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ada banyak hal yang diubah dalam UU tersebut untuk melindungi masyarakat. Termasuk juga soal kontrasepsi.


Ketentuan pengaturan soal promosi alat kontraksepsi itu diatur pada pasal 481. Di dalam pasal ini bagi masyarakat yang menyalahi aturan dalam sosialisasi kontrasepsi bakal diancam dengan hukuman denda Rp 6 juta.


Anggota Panja KUHP Tengku Taufiqulhadi mengungkapkan memang ada pasal yang mengatur tentang memertunjukkan alat kontrasepsi atau pemakaian kondom. "Semuanya adalah untuk semangat yang berada dalam spirit ideologi Indonesia," ujar Taufiqulhadi kepada JawaPos.com, Senin (5/2).


Lebih jauh dikatakan anggota Komisi III DPR itu, adanya pelarangan sosialisasi kondom itu juga sejalan dengan prinsip keagamaan di Indonesia. Sebab di Indonesia ini masyarakatnya sangat religius. "Bangsa Indonesia yang religius, prinsip keagamaan kuat. Jadi tidak usah khawatir terhadap ini," katanya.


Diketahui, pada pasal 481 dalam draf Revisi KUHP mengatur tentang Pelarangan Menyebarkan Alat Kontrasepsi.


Dalam Pasal 481 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, maka dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 6 juta.


Kini pasal itu masih terus dibahas di dalam Panja RKUHP.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore