
Ilustrasi kondom
JawaPos.com - DPR terus berupaya memfinalkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ada banyak hal yang diubah dalam UU tersebut untuk melindungi masyarakat. Termasuk juga soal kontrasepsi.
Ketentuan pengaturan soal promosi alat kontraksepsi itu diatur pada pasal 481. Di dalam pasal ini bagi masyarakat yang menyalahi aturan dalam sosialisasi kontrasepsi bakal diancam dengan hukuman denda Rp 6 juta.
Anggota Panja KUHP Tengku Taufiqulhadi mengungkapkan memang ada pasal yang mengatur tentang memertunjukkan alat kontrasepsi atau pemakaian kondom. "Semuanya adalah untuk semangat yang berada dalam spirit ideologi Indonesia," ujar Taufiqulhadi kepada JawaPos.com, Senin (5/2).
Lebih jauh dikatakan anggota Komisi III DPR itu, adanya pelarangan sosialisasi kondom itu juga sejalan dengan prinsip keagamaan di Indonesia. Sebab di Indonesia ini masyarakatnya sangat religius. "Bangsa Indonesia yang religius, prinsip keagamaan kuat. Jadi tidak usah khawatir terhadap ini," katanya.
Diketahui, pada pasal 481 dalam draf Revisi KUHP mengatur tentang Pelarangan Menyebarkan Alat Kontrasepsi.
Dalam Pasal 481 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, maka dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 6 juta.
Kini pasal itu masih terus dibahas di dalam Panja RKUHP.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
