
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memperkenalkan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum sebagai Wamenkumham, Selasa (29/12). (Kemenkumham)
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, penggunaan lambang dan atribut FPI juga tidak dibolehkan.
Di balik itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut bahwa 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme.
"Bahwa pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," ujar Edward dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Dari 35 orang yang terlibat terorisme tersebut, 29 di antaranya sudah dijatuhi hukuman. Selain itu, 206 anggota FPI terlibat dalam tindak pidana umum. Menurut Edward, hal itu menjadi perhatian pemerintah.
"Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," kata dia.
Edward menyebut, FPI kerap melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti sweeping atau razia. Padahal itu adalah tugas aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Hal itu karena FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
Baca juga: Mahfud MD Sebut FPI Ganggu Ketertiban dan Keamanan Masyarakat
"Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.
Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.
"Kepada aparat-aparat daerah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ungkapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Q1fu19GAKRY
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
