
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memperkenalkan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum sebagai Wamenkumham, Selasa (29/12). (Kemenkumham)
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, penggunaan lambang dan atribut FPI juga tidak dibolehkan.
Di balik itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut bahwa 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme.
"Bahwa pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," ujar Edward dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Dari 35 orang yang terlibat terorisme tersebut, 29 di antaranya sudah dijatuhi hukuman. Selain itu, 206 anggota FPI terlibat dalam tindak pidana umum. Menurut Edward, hal itu menjadi perhatian pemerintah.
"Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," kata dia.
Edward menyebut, FPI kerap melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti sweeping atau razia. Padahal itu adalah tugas aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Hal itu karena FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
Baca juga: Mahfud MD Sebut FPI Ganggu Ketertiban dan Keamanan Masyarakat
"Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.
Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.
"Kepada aparat-aparat daerah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ungkapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Q1fu19GAKRY

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
