
BEROPERASI BIASA: Suasana RS Ummi, Bogor, Sabtu (28/11). Di RS itu Rizieq Syihab dan istrinya sempat dirawat sejak Rabu (25/11). (SOFYANSYAH/RADAR BOGOR)
JawaPos.com- Rumah Sakit Ummi Bogor bisa dipidana karena menutupi hasil swab test terhadap Rizieq Shihab. Karena bisa diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan.
"Rumah sakit menutup-nutupi dan menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19. Itu kalau kita melihat Undang-Undang Karantina ada ancaman pidadanya," kata Epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad kepada wartawan, Senin (30/11).
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dirawat di Rumah Sakit Ummi sejak Selasa, 25 November. Wali Kota Bogor Bima Arya sempat meminta pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil sampel swab terhadap Rizieq.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
