Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 November 2020 | 22.42 WIB

Anak Buah Djoko Tjandra Akui Serahkan Uang Dolar ke Tommy Sumardi

Tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/10/2020).Bareskrim Polri bakal melimpahkan tahap II perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ja - Image

Tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/10/2020).Bareskrim Polri bakal melimpahkan tahap II perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ja

JawaPos.com - Sekretaris pribadi Djoko Tjandra, Nurmawan Fransisca mengaku mendapat perintah untuk menyerahkan uang kepada pengusaha Tommy Sumardi. Karyawan Mulia Group itu membeberkan, total menyerahkan uang sebanyak lima kali dalam bentuk pecahan mata uang asing melalui seorang bernama Nurdin, yang juga karyawan Mulia Group.

Menurut Fransisca, pada April 2020 mendapat perintah dari Djoko Tjandra untuk menyiapkan uang senilai USD 100 ribu. Melalui sambungan telepon, Djoko Tjandra meminta agar uang tersebut diserahkan kepada Nurdin.

"Saat itu, Pak Djoko minta siapkan dana untuk kasih ke Nurdin. Pak Djoko juga sebut nama Pak Tommy," kata Fransisca saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).


Lantas pada 28 April 2020, Fransisca kembali dihubungi Djoko Tjandra saat hendak menuju kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kepada Fransisca, Djoko Tjandra meminta agar berpindah tujuan menuju Hotel Mulia Senayan untuk bertemu Tommy.

Dalam pertemuannya dengan Tommy, Fransisca mengaku menyerahkan uang senilai SGD 200. Menurutnya, uang itu diserahkan kepada Tommy di dalam ruangan rapat Bisnis Centre.

"Saya ketemu di lobi Hotel Mulia, karena bentuknya uang, saya ajak ke Bisnis Centre. Saya ajak ke ruang meeting. Uang berada dalam amplop terus saya kasih ke Pak Tommy," aku Fransisca.

Fransisca menuturkan, sempat meminjam komputer pada Bisnis Center untuk membuat tanda terima. Bahkan Tommy langsung menghitung uang titipan dari Djoko Tjandra tersebut.

"Dalam pertemuan, dia bilang, 'Sisca, saya Tommy'. Saya bilang, ada titipan dari bapak (Djoko Tjandra). Lalu Pak Tommy hitung," ungkap Fransisca.

Selain itu, Fransisca kembali diperintah oleh Djoko Tjandra untuk menyerahkan uang kepada Tommy Sumardi pada 29 April 2020. Fransisca saat itu bertemu dengan Nurdin dan langsung menyerahkan uang senilai USD 100 ribu.

"Pada 29 April itu sebesar USD 100 ribu dalam pecahan seratus dollar AS. Karena saya ada di kantor, saya ambil dari brankas. Setelah itu saya kasih ke Nurdin untuk kemudian ke Tommy," cetus Fransisca.

Kemudian pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali meminta Fransisca untuk menyerahkan uang senilai USD 100 ribu. Selanjutnya, pada 22 Mei 2020, dia kembali diperintahkan menyerahkan uang sebesar USD 50 ribu.

Uang tersebut kembali diserahkan kepada Nurdin untuk selanjurnya dikirim ke Tommy Sumardi. Setelah menyerahkan seluruh uang yang diperintan Bos Mulia Group, Fransisca langsung mengirimkan bukti tanda terima penyerahan uang melalui email.

"Tanda terima saya scan lalu kirim ke Bapak (Djoko Tjandra) lewat email," tandas Fransisca.

Dalam perkara ini, Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu atau setara Rp 6,1 miliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Uang suap itu diduga dilakukan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dalam red notice interpol Polri.

Penghapusan red notice dilakukan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Saat itu, Djoko Tjandra sedang kabur ke luar negeri untuk menghindari hukuman 2 tahun penjara terkait kasus hak tagih Bank Bali.

Irjen Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=s3QNC_wqZPw

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore