
Photo
JawaPos.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mangkir dari panggilan Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamis (30/7). Seharusnya dia bakal diperiksa terkait dugaan pertemuannya dengan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Dia tidak memenuhi panggilan dan tidak hadir," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak dikonfirmasi, Kamis (30/7).
Mantan Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu tidak memberikan alasan terkait ketidak hadirannya dari panggilan Komjak. Namun, Komjak akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Pinangki.
"Ya (mengirim surat pemanggilan ulang)," ucap Barita.
Barita menyebut, Komjak juga akan meniliti hasil laporan pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terkait pelanggaran disiplin yang telah dijatuhkan terhadap Pinangki. Terlebih, dia telah dicopot dari jabatan Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Kami akan minta Laporan Hasil Pemeriksaan untuk kami teliti dan analisis serta pertimbangan untuk kami nilai,” tandasnya.
Sebelumnya, Komjak mengagendakan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan terhadap mantan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung didasarkan pada laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal pertemuannya dengan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Ya benar, kami menjadwalkan yang bersangkutan (Pinangki Sirna Malasari) untuk dimintai keterangan dan penjelasan atas laporan pengaduan dari MAKI," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak kepada JawaPos.com, Kamis (30/7).
Barita menyebut, pemanggilan terhadap Pinangki telah dilayangkan pada Senin (27/7). Sedianya dia bakal diperiksa hari ini terkait dugaan pertemuan dengan buronan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
"Suratnya sudag kami kirim Senin (27/7) lalu untuk dimintai keterangan dan penjelasan sesuai laporan pengaduan MAKI pada Jumat, 24 Juli 2020," tandas Barita.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendorong agar Komjak dapat membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat terhadap Pinangki. Sebab, Pinangki telah dicopot dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung terkait pelanggaran disiplin bepergian keluar negeri tanpa izin.
"Kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," tegas Boyamin.
Boyamin menduga, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Menurutnya, keterangan Anita Kolopaking semestinya sudah cukup kuat untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat.
Sebab sanksi pencopotan jabatan terhadap Pinangki hanya didasarkan pada sembilan kali pergi keluar negeri tanpa izin atasan. tidak juga menyangkut terkait dugaan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Menurutnya, Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra, sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu. Sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
