Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Desember 2020 | 23.39 WIB

Polisi Tunggu Petikan Putusan Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pesan singkat bernada asusila yang sebelumnya menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. Pencabutan SP3 itu diputus pada Selasa (29/12).

"Kita tunggu semua, kita kan belum tahu ini ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12).

Menurut Yusri, pihaknya menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Hal ini untuk mengetahui secara langsung bunyi putusan pencabutan SP3 terkait kasus dugaan pesan bernada asusila yang sebelumnya menjerat Rizieq Shihab.

"Nanti kita menunggu hasil dulu, ketikannya kita tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya. Tindak lanjut kedepan apa nanti kita sampaikan," tegas Yusri.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan Hakim mencabut SP3 kasus pesan singkat bernada asusila yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. Putusan praperdilan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Merry Taat Anggarsih. "Pada dasarnya benar isi putusannya kabul," ujar Suharno.

Suharno tak memungkiri, pencabutan SP3 itu untuk kembali melanjutkan perkara dugaan pesan singkat bernada asusila. "Iya (polisi bisa lanjutkan perkaranya)," pungkas Suharno.

Kasus baladacintarizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar pesan singkat bernada asusila antara Rizieq dan Firza Husein. Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Tidak lama setelah itu, Rizieq kemudian pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Rizieq serta tim kuasa hukumnya menegaskan pesan singkat itu adalah rekayasa. Setahun kemudian, kasus tersebut di SP3 atau kasus penyidikannya dihentikan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=CKBuYK7jQbg

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore