
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan beberapa hal terkait isu terkini. Diantaranya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan teror di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi hari ini (13/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Meski penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto sudah beralih dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), sampai hari ini (14/7) Don Ritto masih berada dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Don Ritto belum diserahkan kepada Kejagung lantaran proses administrasi pengalihan penahanan masih berlangsung. Jika sudah rampung, dia memastikan Don Ritto akan dipindahkan.
”Belum (dilimpahkan Don Ritto ke Kejagung) karena berkas masih disiapkan,” ungkap Budi.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa proses pengalihan penahanan Don Ritto mengikuti penyerahan penanganan kasus dan barang bukti. Prosesnya berjalan secara bertahap. Termasuk Febrie yang hingga kini belum ditahan.
”Bertahap di minggu ini (prosesnya), berkas perkara, barang bukti dan tersangka,” ujarnya.
Hari ini, penasihat hukum Don Ritto yang bernama Handika Honggowongso mendatangi Rutan Polda Metro Jaya. Dia datang untuk menemui kliennya. Namun, dia enggan buka suara kepada awak media. Handika hanya menyampaikan dia akan menemui Don Ritto dalam rutan.
Oleh polisi, Don Ritto dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU KUHP. Persisnya Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c di KUHP baru.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan serta upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, Don Ritto langsung ditahan oleh Polri. Don Ritto menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat pekan lalu (11/7).
”Kemudian terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
