Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 22.41 WIB

Penanganan Kasus Sudah Beralih ke Kejaksaan, Tersangka Don Ritto Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan beberapa hal terkait isu terkini. Diantaranya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan teror di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi hari ini (13/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan beberapa hal terkait isu terkini. Diantaranya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan teror di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi hari ini (13/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Meski penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto sudah beralih dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), sampai hari ini (14/7) Don Ritto masih berada dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Don Ritto belum diserahkan kepada Kejagung lantaran proses administrasi pengalihan penahanan masih berlangsung. Jika sudah rampung, dia memastikan Don Ritto akan dipindahkan.

”Belum (dilimpahkan Don Ritto ke Kejagung) karena berkas masih disiapkan,” ungkap Budi.

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa proses pengalihan penahanan Don Ritto mengikuti penyerahan penanganan kasus dan barang bukti. Prosesnya berjalan secara bertahap. Termasuk Febrie yang hingga kini belum ditahan.

”Bertahap di minggu ini (prosesnya), berkas perkara, barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

Hari ini, penasihat hukum Don Ritto yang bernama Handika Honggowongso mendatangi Rutan Polda Metro Jaya. Dia datang untuk menemui kliennya. Namun, dia enggan buka suara kepada awak media. Handika hanya menyampaikan dia akan menemui Don Ritto dalam rutan.

Oleh polisi, Don Ritto dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU KUHP. Persisnya Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c di KUHP baru.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan serta upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, Don Ritto langsung ditahan oleh Polri. Don Ritto menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat pekan lalu (11/7).

”​Kemudian terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore