
Photo
JawaPos.com − Budi Setiawan menggugat mantan perusahaan tempatnya bekerja, PT LG Electronics Indonesia, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Mantan sales director itu keberatan dengan uang pensiun yang tidak dibayarkan setelah dirinya pensiun dini.
Budi yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut awalnya merasa dibuat tidak nyaman setelah dirinya bersama-sama koleganya membentuk serikat pekerja. Dia ketika itu membentuk serikat pekerja untuk mewadahi aspirasi karyawan-karyawan di daerah. ”Direktur seolah-olah selalu mencari-cari kesalahan saya,” ujar Budi kemarin (28/8).
Hingga kemudian dia dipindah dari sales director menjadi kepala cabang PT LG Electronics Indonesia Surabaya. Namun, permasalahan masih berlanjut. Budi akhirnya memilih untuk mengajukan pensiun dini. Perusahaan menyetujui. Namun, uang pensiun tidak kunjung dibayarkan. ”Saya diminta menandatangani surat tambahan yang saya tolak karena isinya memberatkan saya,” katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi Sebut Kluster LG Kasus Impor Sporadis
Pengacara Budi, Sunarno Edy Wibowo, menambahkan bahwa kebijakan perusahaan yang memberi surat peringatan tingkat 3 (SP3) dan surat demosi kepada kliennya setelah mendirikan serikat pekerja dianggap tidak berdasar. Kebijakan manajemen itu, menurut dia, sudah melanggar pasal 28 a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Photo
TIDAK TERIMA: Budi menunjukkan berkas yang menguatkan gugatannya. (LUCAS WICAKSONO/JAWA POS)
”Hubungan yang tidak harmonis itu menyusul wacana untuk membuat perjanjian kerja bersama yang berujung pada wacana pembuatan serikat pekerja,” ujar Bowo.
Bowo mengklaim bahwa kliennya berhak mendapatkan uang pensiun Rp 5,3 miliar. Nilai itu berdasar penghitungan masa kerja ketika Budi menjabat direktur pemasaran. Dia sudah menghitung berdasar Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Budi juga meminta uang cuti yang belum dibayar. ”Kami menuntut segera dibayar karena sikap manajemen yang menahan uang pensiun dini sudah salah melawan hukum,” katanya.
Baca juga: 300 Karyawan LG Cibitung Positif Covid-19, Pabrik Harus Evaluasi Ketat
Sementara itu, PT LG Electronics Indonesia tidak hadir dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan materi gugatan dari penggugat. Mereka tidak datang tanpa konfirmasi setelah dipanggil pihak pengadilan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=3qrQ-XJBBxM

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
