Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Juni 2019 | 03.20 WIB

KPK Tetapkan Aspidum Kejati sebagai Tersangka, Satu Orang Masih Buron

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) dan penyidik memperlihatkan barang bukti OTT saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Kpk mengamankan uang sebesar - Image

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) dan penyidik memperlihatkan barang bukti OTT saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Kpk mengamankan uang sebesar

JawaPos.com - Setelah melalui proses pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan Agus Winoto diduga menerima suap terkait penanganan perkara penipuan investasi yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

‎"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka‎," ujar Laode dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).

‎Laode menambahkan, selain Agus Winoto, lembaga antirasuah ini juga menetapkan tersangka lainnya yakni Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE). Namun Sendy Perico ‎dinyatakan buron, karena KPK belum berhasil menangkapnya saat melakukan OTT.

Peran Sendy Perico yaitu sebagai pihak yang memberikan uang yang diduga suap ke Agus Winoto melalui Alvin Suherman. Kemudian uang itu diteruskan ke dua jaksa YHE dan YSP.

"Jadi, kami imbau Sendy Perico menyerahkan diri. Bisa ke KPK, Kejaksaan Agung atau kantor polisi terdekat," katanya.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sekadar informasi, KPK melakukan OTT terhadap lima orang. Dua diantarannya pihak yang ditangkap merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tiga orang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dari operasi senyap tersebut, lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo mengamankan uang Rp 200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore