
Ilustrasi polisi. Dok JawaPos
JawaPos.com - Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mendapatkan sanksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena diduga menjadikan rumah dinas tempat asusila. Karena ulahnya itu, selain dicopot, Hasan mendapat dua sanksi.
Sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan menjadi pelengkap bagi AKBP M Hasan usai dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batanghari, Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan AKBP M Hasan menjalani sidang disiplin 14 September 2022 lalu. Hasilnya M Hasan dijatuhi dua sanksi.
Kombes Mulia menyebut AKBP M Hasan dijatuhkan sanksi teguran tertulis dan penundaan untuk mengikuti pendidikan. “Yang menyidangkannya dari Propam Polda Jambi ya bukan Mabes Polri,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (28/9).
Sidang etik atau sidang KKEP terhadap Kapolres Batanghari AKBP M Hasan dilakukan atas penggunaan rumah dinas sebagai tempat asusila. Dimana Kapolres ini menyalahgunakan fasilitas negara.
Usai dicopot, posisi Kapolres kini dijabat AKBP Bambang Purwanto yang sebelumnya Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditrektorat Lalulintas Polda Jambi.
Diketahui mutasi Kapolres Batang Hari ini tertuang dalam TR Kapolri bernomor: ST/2046/IX/KEP/2022 tertanggal 24 September 2022. AKBP M Hasan selanjutnya dimutasi ke Yanma Polri.
“Jadi Mutasi dari Kapolres ke atas itu adalah wewenang Kapolri. Jadi Kapolres Batanghari itu dimutasikan ke Mabes Polri tepatnya di Yanma Polri, kemudian digantikan oleh AKPB Bambang Purwanto,” jelasnya soal Kapolres Batanghari AKBP M Hasan yang dicopot karena jadikan rumah dinas tempat asusila.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
