Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 September 2020 | 23.19 WIB

Alasan Ahok Cabut Laporan Polisi untuk Penghina Anak dan Istrinya

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok. (Dok JawaPos.com) - Image

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan polisi untuk 2 orang tersangka penghina istri dan anaknya. Laporan tersebut dicabut usai kedua tersangka dipertemukan langsung dengan Ahok beberapa waktu lalu.

"Hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangani surat pencabutan secara resminya," kata pengacara Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/9).


Ramzy mengatakan, pencabutan laporan tersebut atas dasar beberapa hal. Di antaranya, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Mereka juga berjanji tidak mengulangi baik itu menghina Ahok dan keluarganya atau orang lain.

"Selanjutnya juga mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya," jelasnya.

Ahok juga turut mempertimbangkan usia kedua tersangka yang sudah tidak muda lagi. "Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan tersebut," pungkas Ramzy.

Sebelumnya, pengacara Ahox, Ahmad Ramzy menjelaskan ihwal kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dilaporkan kliennya. Dia mengatakan, penghinaan tersebut berupa makian hewan kepada istri dan anaknya. Makian tersebut dibuat pelaku dalam bentuk tulisan dan gambar.

"Membandingkan binatang (kera) dengan istrinya dan anaknya, ada kalimat dan gambar. Jadi pencemaran nama baik seperti itu," kata Ramzy saat dihubungi, Kamis (30/7).

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020. Laporan dimasukkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Usai dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=q6usnjR_m1k&t

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore