Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 November 2020 | 18.53 WIB

Artis ST dan SH Ditangkap Saat Threesome dengan Pria Hidung Belang

Ilustrasi penggerebekan prostitusi online di salah satu kamar hotel. Istimewa/Antara - Image

Ilustrasi penggerebekan prostitusi online di salah satu kamar hotel. Istimewa/Antara

 JawaPos.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan ihwal penangkapan selebgram dan bintang iklan berinisial ST alias M, 27, dan bintang layar lebar SH alias MY, 26. Mereka ditangkap saat sedang menjajakan diri kepada pria hidung belang.

Sudjarwoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga kerap terjadi prostitusi online. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok kemudian mendatangi hotel bintang 5 di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Petugas kemudian mendapati 2 orang mencurigakan di lobi hotel. Setelah diperiksa, keduanya terbukti menjadi muncikari yang sedang menjual jasa esek-esek kedua artis tersebut. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar di hotel tersebut. ‘’’Di sana dijumpai ada dua orang pria dan satu orang  pria sebagai konsumen yang sedang melakukan perbuatan asusila,’’ kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11).

Dia menjelaskan, dua orang artis itu ditemukan sedang melakukan adegan threesome dengan seorang pria hidung belang. Kelimanya lalu diangkut ke Polsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.

’’Setelah hasil pemeriksaan awal,  dua orang muncikari kami tetapkan sebagai tersangka sedangkan tiga orang lainya sampai dengan saat ini masih dijadikan sebagai saksi, masih kami dalami lagi,’’ terang dia. Sampai saat ini, polisi belum memberikan petunjuk dengan gamblang, siapakah kedua artis yang ditangkap saat melayani "tamu" itu.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, telepon genggam, dompet, uang muka prostitusi online, alat kontrasepsi berupa kondom dan seprei kamar hotel. Kedua muncikari itu dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Merrka terancam pidana 15 tahun penjara. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=5gC0x7SpujM&t=13s

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore