Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Oktober 2020 | 05.39 WIB

Setelah Menang Gugatan, Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka

Habib Bahar bin Smith - Image

Habib Bahar bin Smith

JawaPos.com - Setelah memenangkan gugatan di pengadilan, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

“Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, seperti dikutip dari Rakyat Merdeka (Jawa Pos Group), Selasa (27/10).

Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi sendiri. Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.

Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri. Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan Bahar. Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar. Patoppoi menambahkan, Bahar saat ini juga masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya.

“Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” pungkas Patoppoi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore