Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2020 | 20.59 WIB

Ketua Adat Kinipan Diciduk, Diduga karena Tolak Perluasan Kebun Sawit

Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit  di kawasan Candali Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/9/2021). - Image

Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Candali Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/9/2021).

JawaPos.com - Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (26/8) kemarin. Dia dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

"Satu lagi pejuang adat Kinipan ditangkap polisi pada Rabu (26/8). Effendi Buhing merupakan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan menjadi korban kriminalisasi," kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Wanita yang akrab disapa Yaya ini menyebut, Effendi ditangkap oleh aparat kepolisian tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi. Penangkapan tersebut diduga terkait konflik lahan antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan sebuah perusahaan kelapa sawit.

"Namun demikian, Polisi tetap memaksa menangkapnya. Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga," cetus Yaya.

Baca juga: Hifdzil: Perlu Langkah Afirmatif Untuk Memerdekakan Petani Sawit

Yaya menduga, penangkapan terhadap Effendi Buhing terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.

Sebelum penangkapan terjadi, sempat terjadi eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi yang menimpa masyarakat adat Laman Kinipan.

"Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa dan penangkapan terhadap empat orang warga," sesal Yaya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, penangkapan terhadap Effendi telah dilakukan secara profesional. Dia membantah aparat kepolisian tidak menunjukkan surat tugas saat melakukan penangkapan.

"Penangkapan dengan cara persuasif, negosiasi, menyampaikan surat tugas namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional," ujar Hendra.

Proses penangkapan terjadi pada Rabu (26/8) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB atas tuduhan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan polisi Nomor: 173 / VII / SPKT tanggal 09 Agustus 2020 yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng.

Hendra tak memungkiri, penangkapan terhadap Effendi merupakan laporan dari perusahaan sawit. Hal ini hang mendasari penangkapan terhadap Ketua Adat Laman Kinipan tersebut.

"Berawal dari laporan PT. Sawit Mandiri Lestari (SML)," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=pc0v2HJBuDs

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore