
Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Candali Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/9/2021).
JawaPos.com - Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (26/8) kemarin. Dia dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
"Satu lagi pejuang adat Kinipan ditangkap polisi pada Rabu (26/8). Effendi Buhing merupakan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan menjadi korban kriminalisasi," kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Wanita yang akrab disapa Yaya ini menyebut, Effendi ditangkap oleh aparat kepolisian tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi. Penangkapan tersebut diduga terkait konflik lahan antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan sebuah perusahaan kelapa sawit.
"Namun demikian, Polisi tetap memaksa menangkapnya. Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga," cetus Yaya.
Baca juga: Hifdzil: Perlu Langkah Afirmatif Untuk Memerdekakan Petani Sawit
Yaya menduga, penangkapan terhadap Effendi Buhing terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Sebelum penangkapan terjadi, sempat terjadi eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi yang menimpa masyarakat adat Laman Kinipan.
"Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa dan penangkapan terhadap empat orang warga," sesal Yaya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, penangkapan terhadap Effendi telah dilakukan secara profesional. Dia membantah aparat kepolisian tidak menunjukkan surat tugas saat melakukan penangkapan.
"Penangkapan dengan cara persuasif, negosiasi, menyampaikan surat tugas namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional," ujar Hendra.
Proses penangkapan terjadi pada Rabu (26/8) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB atas tuduhan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan polisi Nomor: 173 / VII / SPKT tanggal 09 Agustus 2020 yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng.
Hendra tak memungkiri, penangkapan terhadap Effendi merupakan laporan dari perusahaan sawit. Hal ini hang mendasari penangkapan terhadap Ketua Adat Laman Kinipan tersebut.
"Berawal dari laporan PT. Sawit Mandiri Lestari (SML)," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=pc0v2HJBuDs
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
