Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Mei 2019 | 17.11 WIB

KPK Kembali Panggil Menteri Jonan untuk Jadi Saksi Dua Kasus Berbeda

Menteri ESDM Ignasius Jonan - Image

Menteri ESDM Ignasius Jonan

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan sebagai saksi dalam dua perkara berbeda. Penjadwalan ulang dilakukan KPK pada hari ini, Senin (27/5) karena Jonan tidak hadir pada dua panggilan sebelumnya.

Sebelumnya, Jonan diagendakan hadir pada Rabu (15/5) dan Senin (20/5) lalu, namun, berhalangan hadir karena sedang tugas ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Jonan akan diperiksa untuk melengkapi berkas Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir, terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dan berkas Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, terkait dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"Diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) dan untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Febri Diansyah di kantornya, Senin (27/5).

KPK berharap Jonan dapat memenuhi panggilan dan memberikan keterangannya untuk dua orang tersangka di dua perkara tersebut. "Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan penyidik," tegas Febri.

Terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK sudah menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan Basir diduga berperan aktif dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.

Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut, termasuk penunjukkan Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus menerima suap dari Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sementara dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.

Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Atas permintaan itu, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore