Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Agustus 2018 | 22.20 WIB

Menanti Ketegasan Pemerintah Mengatasi Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Kebakaran terjadi di kawasan hutan Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Senin (16/7). - Image

Kebakaran terjadi di kawasan hutan Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Senin (16/7).

JawaPos.com - Keputusan Presiden Joko Widodo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait vonis kebakaran hutan dan lahan menuai konflik. Upaya hukum yang ditempuh Jokowi dinilai lari dari tanggung jawab untuk menaati hasil putusan tersebut.


Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati mengatakan, pemerintah telah gagal memahami putusan pengadilan pada tingkat pertama. Padahal masyarakat hanya meminta bantuan pengadilan agar pemerintah dapat tegas menyikapi permasalahan kebakaran hutan.


"Masyarakat meminta bantuan pengadilan, meminta yudikatif untuk memaksa eksekutif dalam kewajibannya, ini upaya minta tolong pengadilan, dalam tuntutannya tidak lebih dari meminta pemerintah untuk membuat aturan dalam tata kelola kebakaran hutan dan lahan," kata perempuan yang akrab disapa Yaya saat ditemui di kantor WALHI, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (26/8).


Yaya berpendapat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) belum secara tegas menyikapi permasalahan kebakaran hutan. Terlebih saat ini, terjadi juga kebakaran hutan di Kalimantan Barat.


Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, udara di Kota Pontianak tidak lagi sehat karena pengaruh dari kabut asap.


Yaya menilai, adanya kekosongan aturan dalam UU PPLH tersebut, sehingga kembali memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Bahkan yang sangat disayangkan aktor dibalik pembakaran tersebut bisa lari dari tanggung jawab.


"Tuntutan warga negara ini masih bertentangan kepada pemerintah. Satu sisi KLHK sibuk memadamkan api, tapi presiden sibuk memberikan kewenangan untuk korporasi. Padahal mereka itu penyebabnya," tegas Yaya.


Sementara itu, salah satu penggugat Arie Rompas menyatakan, Kalimantan Tengah telah terjadi kebakaran hutan dan lahan selama 18 tahun. Namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.


Arie yang juga menjadi korban akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 2015 menyebut, pemerintah lalai dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan sehingga itu kembali terulang.


"Masyarakat hidup terpapar asap, kemudian banyak warga masyarakat yang tidak diurus baik oleh pemerintah, gugatan pada 2015 itu berdasar pada HAM," ucap Arie.


Berdasar pada data BMKG, pada 2015 terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah menyebabkan 14 Kabupaten/Kota terserang penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dengan jumlah kasus sekitar 11.751 pada Agustus 2015, sekitar 23.759 kasus pada September 2015 dan sekitar 13.949 kasus pada Oktober 2015.


Selain itu, kabut asap tersebut juga menyebabkan berkembangnya penyakit diare sebesar 4.453 orang. Bahkan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dari peristiwa tersebut.


Namun, pemerintah seakan menutup mata dari banyaknya korban akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015. Sehingga lari dari tanggung jawabnya dan mengajukan kasasi ke MA.


"Sampai sekarang belum ada yang dilakukan dari putusan tersebut, bahkan sampai sekarang faktanya tidak ada rumah sakit khsuus paru di Kalimantan Tengah," tegas Arie.


Hal senada pun dilontarkan oleh kuasa hukum penggugat kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, Riesqi Rahmadiansyah yang meminta Presiden Jokowi dan enam lembaga pemerintah lainnya untuk mencabut pengajuan kasasi di MA.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore